Serba serbi

Kanwil Kemenkumham Jateng Fasilitasi Flora Langka Gunung Slamet jadi KIK Sumberdaya Genetik Banyumas

Wisata & Kuliner

03 Februari 2023 19:07 WIB

Nepenthes adrianii atau umum dikenal masyarakat dengan nama kantong semar. (Foto: Dok. Istimewa)

BANYUMAS, solotrust.com - Nepenthes adrianii atau umum dikenal masyarakat dengan nama kantong semar merupakan salah satu tanaman langka endemik Gunung Slamet. Dengan status langka itu, flora ini menjadi buruan para kolektor.

Nepenthes adrianiitampak sangat eksotis. Masyarakat internasional menyebutnya sebagai The Exotic Pitcher Plant atau pemanjat yang eksotis.



Keberadaan yang hanya tumbuh di sekitar Gunung Slamet, menjadikannya salah satu potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Sumberdaya Genetik untuk Kabupaten Banyumas.

Atas dasar itu, Kanwil Kemenkumham Jateng berusaha memfasilitasi keinginan Bappedalitbang Kabupaten Banyumas dan Balai Kebun Raya Baturraden Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah untuk mencatatkan flora tersebut sebagai KIK Sumbernya Genetik.

Rencana itu menjadi pembahasan diskusi antara Kanwil Kemenkumham Jateng, manajemen Kebun Raya Baturraden dan Bappedalitbang Banyumas, Jumat (03/02/2023).

Diskusi berlangsung di ruang rapat Kebun Raya Baturraden itu diikuti Kepala Sub Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Jateng Tri Junianto bersama tim, kepala Balai Kebun Raya Baturraden Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah, kepala bidang Litbang Bappeda Banyumas dan para peneliti Kebun Raya.


Kepala Kebun Raya Baturraden, Gatot Hardianto, menyampaikan Gunung Slamet memiliki tiga tanaman endemik, salah satunya Nepenthes adrianii. Pihaknya menyambut baik rencana pencatatan itu.

"Pada prinsipnya kami sangat senang dan menyambut baik, serta siap memberikan data-data yang dibutuhkan terkait pencatatan KIK-nya," kata Gatot Hardianto.

Sementara  Kepala Sub Bidang KI, Tri Junianto mengungkapkan, dengan dicatatkannya sumberdaya genetik nantinya akan melahirkan pengetahuan tradisional serta mencegah pemanfaatan metode atau fungsi dari sumberdaya genetik tersebut oleh negara lain.

Dalam pertemuan itu dilakukan juga pengisian formulir sumber daya genetik oleh para peneliti Kebun Raya yang kemudian ditindaklanjuti dengan penginputan data pada laman kikomunal-indonesia.dgip.go.id oleh Kantor Wilayah.

Sebagai tambahan, lantaran keberadaannya semakin langka, Nepenthes adrianii masuk ke dalam tumbuhan dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.

Tumbuhan ini juga termasuk dalam Convention on International Trade of Endangered Species (CITES) apendiks I (Tahun 2003) dan II.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya