SEMARANG, solotrust. com - Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SatOps Patnal) Jajaran Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah baru saja dikukuhkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kakanwil Kemenkumham Jateng) A Yuspahruddin. Bertempat di Ballroom The Wujil Resort & Conventions, Ungaran, Selasa (28/02/2022).
Peserta pengukuhan yang merupakan perwakilan pegawai kantor wilayah dan seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Tengah, tampak gagah menggunakan PDL hitam, dilengkapi baret merah marun, plus rompi khusus SatOps Patnal.
Hal ini mendapatkan perhatian tersendiri bagi Kakanwil. Menurut Yuspahruddin, seragam kebesaran itu harus diimbangi dengan performa bagus, baik secara fisik maupun intelektual.
Ini merupakan konsekuensi logis menggunakan uniform. Secara fisik, kakanwil mengharapkan jajaran bisa menjaga tubuh agar tampak ideal.
"Jangan terlalu kecil (kurus). Jangan juga terlalu besar. Kalau berpakaian seperti ini harus tampak gagah," ujar Yuspahruddin.
"Memakai baret juga harus benar. Jangan sampai nanti ketika kita pakai baret dengan tidak benar akan lucu melihatnya," sambungnya.
Secara intelektual, Yuspahruddin mengharapkan siapa pun yang menggunakan seragam SatOps Patnal harus bisa meningkatkan keterampilan, lebih cakap, dan berpengetahuan luas.
"Kalau sudah berpakaian kayak gini keterampilan juga harus lebih baik. Seharusnya sudah khatam tentang ilmu-ilmu pemasyarakatan," jelas Yuspahruddin.
Kakanwil mencontohkan, petugas pemadam kebakaran saat ini sudah memiliki banyak keterampilan melampaui tugas dasarnya, sehingga di beberapa daerah, nomenklatur telah berubah menjadi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan.
"Saya minta, anda juga harus punya keterampilan yang banyak agar kita dapat menjalankan tugas dan amanah secara maksimal," tutur kakanwil.
"Oleh karena itu kita memang harus mampu bekerja di luar tugas dan fungsi. Namanya extra role. Mampu bekerja di luar tugas dan fungsi pokok. Jadi anda harus punya keterampilan lebih," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Yuspahruddin mengukuhkan dua SatOps. Pertama SatOps Patnal milik kantor wilayah sendiri. Kedua, SatOps Patnal khusus Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Tengah.
Kegiatan itu juga disaksikan dan diikuti Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, sekaligus memimpin pembacaan ikrar SatOps Patnal.
Pengukuhan ini merupakan pelaksanaan atas Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Nomor W13– 7.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Pembentukan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan.
Berdasarkan keputusan itu, SatOps Patnal akan mengampu tugas, yakni merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan dan menindaklanjuti kegiatan pencegahan, penindakan, pemantauan, supervisi dan evaluasi terhadap pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan keamanan dan kertiban pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran, pengamanan serta pembinaan kepegawaian di UPT Pemasyarakatan.
Dengan fungsi, sebagai pencegahan, penindakan, supervisi, serta pemantauan dan evaluasi. Mereka juga memiliki kewajiban untuk
memberikan laporan secara rutin dan berkala tentang pelaksanaan tugasnya kepada kepala Kanwil Kemenkumham Jateng melalui kepala Divisi Pemasyarakatan.
Pengukuhan dilakukan secara simbolis. SatOps Patnal Kantor Wilayah diwakili empat orang pegawai, sementara SatOps Patnal UPT diwakili seluruh kepala UPT Pemasyarakatan se-Jateng selaku penanggung jawab di masing-masing satuan kerjanya.
Di dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah diterangkan, masing-masing UPT telah dibentuk SatOps Patnal terdiri atas penanggung jawab, ketua, dan para anggota.
(and_)