DEMAK, solotrust.com – Di tengah pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) dan verifikasi faktual syarat dukungan DPD, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Demak melakukan fasilitasi dan pembinaan aparatur Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), Selasa (08/03/2023).
Penguatan kapasitas dihadiri seluruh kepala sekretariat beserta tenaga teknik dan ketua panwascam, menekankan pentingnya netralitas aparatur negara, terlebih yang berada di jajaran penyelenggara.
Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh dalam sambutannya meminta untuk memastikan nama tidak masuk dalam daftar dukungan DPD. Ia juga mengingatkan beratnya sanksi pelanggaran netralitas yang dendanya mencapai 12 juta, sebagaimana pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Semua itu dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana terjadi di Demak pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Menurut Khoirul Saleh, ASN adalah abdi negara yang harus melayani masyarakat sesuai kapasitasnya secara adil. Jika berpihak pada salah satu calon dalam suatu pemilihan, tugas pokok pelayanannya pasti timpang dan berakibat pada rusaknya tata pemerintahan.
“Aturan perundang-undangan sudah memberikan garis tegas netralitas ASN. Jangan sampai pengalaman 2020 lalu terulang di tahun 2024 nanti,” serunya dalam siaran pers diterima solotrust.com.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak, Herminingsih yang hadir sebagai narasumber menjelaskan lebih detail terkait netralitas ASN. Setidaknya ada tujuh aturan, mulai dari undang-undang sampai peraturan bupati (Perbup) sudah mengatur netralitas ASN dalam pemilihan umum (Pemilu) dan pilkada.
“Asas netralitas yang bebas kepentingan, bebas intervensi, bebas pengaruh, tidak memihak, objektif, dan adil harus dijaga oleh semua ASN,” tutur dia.
Selain itu, alumni magister Universitas Diponegoro ini juga menjelaskan bagaimana konsekuensi dari ketidaknetralan ASN. Ketika kedapatan tidak netral kemudian tercatat dalam data pelanggaran, ASN itu akan susah untuk naik pangkat, jabatan, dan mutasi.
Sebagai aparatur bekerja untuk pemerintah, ASN diawassi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu terkait netralitas. Atasan langsung ASN juga mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan memastikan jajaran yang dipimpinnya tetap netral.
“Menjaga marwah, ASN tidak boleh terpengaruh pada kepentingan orang per orang atau kelompok tertentu sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik,” tegas PNS peraih Satya Lancana Karya Satya XX Tahun 2019 ini.
Plt Kabis Poldagri Bakesbangpol Kabupaten Demak, Heri Sukotjo yang diundang sebagai narasumber menjamin pemerintah Kabupaten Demak akan memberikan dukungan kepada Bawaslu beserta jajarannya. Hal ini dilaksanakan seperti diamanatkan UU 7 Tahun 2017 pada Pasal 434.
(and_)