Hard News

Pembinaan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Demak Soroti Netralitas ASN

Jateng & DIY

8 Maret 2023 11:01 WIB

Bawaslu) Demak melakukan fasilitasi dan pembinaan aparatur Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), Selasa (08/03/2023). (Foto: Dok. Istimewa)

DEMAK, solotrust.com – Di tengah pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) dan verifikasi faktual syarat dukungan DPD, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Demak melakukan fasilitasi dan pembinaan aparatur Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), Selasa (08/03/2023).

Penguatan kapasitas dihadiri seluruh kepala sekretariat beserta tenaga teknik dan ketua panwascam, menekankan pentingnya netralitas aparatur negara, terlebih yang berada di jajaran penyelenggara.



Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh dalam sambutannya meminta untuk memastikan nama tidak masuk dalam daftar dukungan DPD. Ia juga mengingatkan beratnya sanksi pelanggaran netralitas yang dendanya mencapai 12 juta, sebagaimana pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017  tentang pemilihan umum. 

Semua itu dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana terjadi di Demak pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Menurut Khoirul Saleh, ASN adalah abdi negara yang harus melayani masyarakat sesuai kapasitasnya secara adil. Jika berpihak pada salah satu calon dalam suatu pemilihan, tugas pokok pelayanannya pasti timpang dan berakibat pada rusaknya tata pemerintahan.

“Aturan perundang-undangan sudah memberikan garis tegas netralitas ASN. Jangan sampai pengalaman 2020 lalu terulang di tahun 2024 nanti,” serunya dalam siaran pers diterima solotrust.com.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak, Herminingsih yang hadir sebagai narasumber menjelaskan lebih detail terkait netralitas ASN. Setidaknya ada tujuh aturan, mulai dari undang-undang sampai peraturan bupati (Perbup) sudah mengatur netralitas ASN dalam pemilihan umum (Pemilu) dan pilkada.

“Asas netralitas yang bebas kepentingan, bebas intervensi, bebas pengaruh, tidak memihak, objektif, dan adil harus dijaga oleh semua ASN,” tutur dia.

Selain itu, alumni magister Universitas Diponegoro ini juga menjelaskan bagaimana konsekuensi dari ketidaknetralan ASN. Ketika kedapatan tidak netral kemudian tercatat dalam data pelanggaran, ASN itu akan susah untuk naik pangkat, jabatan, dan mutasi.

Sebagai aparatur bekerja untuk pemerintah, ASN diawassi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu terkait netralitas. Atasan langsung ASN juga mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan memastikan jajaran yang dipimpinnya tetap netral.

“Menjaga marwah, ASN tidak boleh terpengaruh pada kepentingan orang per orang atau kelompok tertentu sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik,” tegas PNS peraih Satya Lancana Karya Satya XX Tahun 2019 ini.

Plt Kabis Poldagri Bakesbangpol Kabupaten Demak, Heri Sukotjo yang diundang sebagai narasumber menjamin pemerintah Kabupaten Demak akan memberikan dukungan kepada Bawaslu beserta jajarannya. Hal ini dilaksanakan seperti diamanatkan UU 7 Tahun 2017 pada Pasal 434.

(and_)

Berita Terkait

Pilkada 2024, Bawaslu Demak Butuh 1778 Pengawas TPS

Bawaslu Demak Luncurkan Buku Kerja Pengawas Ad Hoc Pemilu 2024

Lakukan Uji Petik, Bawaslu Demak Temukan Pelanggaran Coklit

Publikasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Permintaan Pantauan di KY Meningkat 911 Pemohon

Bawaslu Jateng Gelar Opera Van Voters, Sosialisasikan Pengawasan Pemilu di Karanganyar

Bawaslu Demak Luncurkan Buku Kerja Pengawas Ad Hoc Pemilu 2024

Suara Hilang, Caleg Dapil IV Jateng Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kota Semarang Gelar Rapat Evaluasi SDM Pengawas Pemilu

Kominfo Ajak Masyarakat Rajut Harmoni Bersatu Membangun Negeri Pascapemilu Damai

KPU Karanganyar Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp3,5 Miliar

Wow! Spotify Alirkan Rp162 Triliun ke Industri Musik Sepanjang 2024

Bawaslu Siap Berikan Keterangan dalam Perkara PHP Wali Kota Semarang 2024

Komdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks Sepanjang 2024

Respati-Astrid Pemenang Pilkada Solo 2024, Siapkan Program 100 Hari Pertama

Trilogia 2024: Mengungkap Kisah di Setiap Lantai Pameran Karya Seni Cetak Grafis

Masa Kampanye, Bawaslu Kota Semarang Teruskan 2 Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

Jelang Pilkada, Bawaslu Karanganyar Soroti Netralitas ASN dan TNI-Polri

Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Bawaslu Semarang Konsentrasi Pengawasan Netralitas ASN dan TNI-Polri.

Wali Kota Semarang Ingatkan Netralitas ASN Harga Mati

Jaga Kenetralan Pemilu, Kemenkumham Jateng Kukuhkan Satgas Netralitas ASN dan PPNPN

Pimpin Ikrar Netralitas ASN, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Jateng

Bawaslu Demak Luncurkan Buku Kerja Pengawas Ad Hoc Pemilu 2024

Berita Lainnya