Serba serbi

Hukum Sikat Gigi saat Puasa, Ini Penjelasannya

Serba serbi

23 Maret 2023 17:05 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/slavoljubovski)

Solotrust.com - Tak terasa saat ini kita sudah memasuki Bulan Ramadan lagi. Itu artinya seluruh umat Muslim di dunia wajib menunaikan ibadah puasa.

Antusias masyarakat menyambut Ramadan pun sudah terasa jauh-jauh hari. Banyak di antara umat Islam melakukan persiapan dengan berbelanja kebutuhan pokok atau pun berziarah ke makam keluarga yang telah tiada.



Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan awal Ramadan 1444 H jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023. Ketetapan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1444 H.

Sidang isbat digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, diikuti perwakilan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, duta besar negara sahabat, dan Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Menag berharap dengan hasil sidang isbat ini, seluruh umat Islam Indonesia dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan bersama-sama.

"Ini bisa menjadi simbol kebersamaan umat Islam Indonesia. Kebersamaan ini semoga juga menjadi wujud kita semua sebagai anak bangsa menatap masa depan yang lebib baik," kata dia, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.

Berdasarkan keputusan pemerintah, itu artinya Kamis ini merupakan hari pertama umat Muslim Indonesia menunaikan ibadah puasa.

Bicara tentang puasa di Bulan Ramadan, selain menahan makan dan minum, kita juga dianjurkan untuk tidak memasukkan berbagai material ke dalam tubuh melalui bagian manapun, misalnya saja sikat gigi.

Ya, aktivitas sikat gigi terkadang memicu kekhawatiran sebagian orang lantaran dirasa bisa membatalkan puasa.

Melansir laman NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.

Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab juga mengutarakan kehati-hatian ketika sikat gigi harus diperhatikan. Pasalnya, jika ada material masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, puasanya batal, meski dilakukan tanpa sengaja.

 

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره  

Artinya: Jika ada orang memakai siwak basah kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.

Demikian dijelaskan al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343) 

Karenanya sebagai bentuk kehati-hatian, saat kita berpuasa disarankan menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba.

Jika ingin membersihkan area dalam mulut saat siang hari sebaiknya gosok gigi dengan kayu siwak atau sikat gigi tanpa pasta. (and)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya