KARANGANYAR, solotrust.com - Ratusan warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso menggeruduk Kantor Bupati Karanganyar, Kamis (06/04/2023). Mereka menuntut Bupati Karanganyar Juliyatmono turun tangan mengatasi permasalahan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Berjo.
Ratusan warga Berjo ini nekat turun ke jalan melakukan aksi demo ke pemerintah kabupaten (Pemkab). Mereka meradang lantaran laporan pertanggungjawaban (LPJ) BumDes Berjo tak pernah transparan. Puncaknya pada LPJ BumDes Berjo 2021-2022 nominalnya tak diketahui warga.
Pada aksinya, ratusan massa berkumpul di depan Kantor Bupati Karanganyar sambil membawa peti jenazah bertuliskan ‘Tegakkan Keadilan di Desa Berjo’ serta membentangkan puluhan spanduk bertuliskan tuntutan permasalahan BUMDes Berjo. Mereka melakukan orasi di tengah terik matahari dengan penjagaan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) dan aparat kepolisian yang menjaga gerbang masuk kantor bupati.
Aksi lalu dilanjutkan dengan audensi 25 perwakilan warga Desa Berjo yang diterima Kepala Inspektorat Daerah Zulfikar Hadits, Kabag Hukum Metty Feriska Raja Gukguk, dan Kepala Satpol PP Bakdo Harsono. Dalam audiensi ini Bupati Karanganyar Juliyatmono berhalangan hadir karena tugas luar kota.
Juru bicara warga Desa Berjo sekaligus kuasa hukum, Kusumo Putro dalam audiensi itu menyampaikan warga Desa Berjo tidak akan berhenti mencari keadilan terhadap ketidakjelasan BumDes Berjo.
"Kami memohon Bupati Karanganyar Juliyatmono jangan tutup mata terhadap persoalan Desa Berjo. Saat ini telah terjadi kriminalisisasi terhadap warga Desa Berjo," kata dia.
Kusumo Putro menegaskan, warga Desa Berjo menuntut empat poin kepada Pemkab Karanganyar. Pertama, meminta bupati Karanganyar mengesahkan dan memberikan SK BumDes Berjo hasil rapat pada 25 Februari 2023 lalu.
Kedua, meminta Pemkab Karanganyar segera melakukan audit total terhadap BumDes LPJ Berjo 2021-2022 yang janggal di mana APBDes nol rupiah alias tidak ada pemasukan. Ketiga, meminta bupati segera mengesahkan Perdes 2023 sebagai pengganti Perdes sebelumnya.
"Poin-poin itu mohon dipenuhi karena warga Berjo sudah bersabar, meski beberapa kali dikriminalisasi saat menuntut keadilan,” ujar Kusumo Putro.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Karanganyar, Zulfikar Hadits, mengungkapkan kepala desa (Kades) saat ini sedang menjalani proses hukum di PN Tipikor Semarang berkait Bumdes Berjo.
Sementara plt kades tidak cukup memiliki keberanian untuk melantik sehingga pelantikan pengurus BumDes menunggu jika persidangan kades selesai di PN Tipikor Semarang sebab diperlukan dasar hukum yang sah.
"Sedangkan warga tidak boleh mendapatkan salinan LPj 2023 sebab dokumen itu dokumen tertutup yang hanya bisa dibaca oleh akuntan publik karena Bumdes sudah menjadi lembaga resmi, dan itu sekarang dalam proses. Jika sembarang orang bisa mendapatkan LPj sebelum diaudit bisa saja timbul penafsiran macam-macam," terangnya.
Sementara Perdes yang baru akan disahkan menunggu kajian keseluruhan dari Perdes Bumdes karena itu aturan menyeluruh, tidak saja menjadi aturan dasar Bumdes Berjo, namun juga untuk seluruh Karanganyar.
"Adapun yang bisa segera kami lakukan adalah percepatan audit akuntan publik untuk LPj tahun 2021-2023 dan percepatan pembuatan Perdes baru berdasarkan PP baru nomor 11/2021 untuk dasar Bumdes semua di Karanganyar," pungkas Zulfikar Hadits. (joe)
(and_)