Hard News

Disperindag Jateng Optimistis Tekan Peredaran Rokok Ilegal hingga 3%

Jateng & DIY

23 Juni 2023 11:01 WIB

Kepala Bidang (Kabid) Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Jateng, Senen membuka acara Sosialisasi Ketentuan Cukai di aula kampus 2 Universitas Panca Sakti, Tegal, Kamis (22/06/2023).

SEMARANG, solotust.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah (Disperindag Jateng) telah merinci data dari Kementerian Keuangan terkait maraknya peredaran rokok ilegal.

Di 2022 lalu, peredaran rokok ilegal telah mencapai 5,5 persen dengan kerugian Rp548,2 miliar. Angka ini lebih besar 0,7 persen dari 2021 atau kerugian negara di periode tersebut diperkirakan mencapai Rp141,32 miliar.



Data itu disampaikan Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Senen pada acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bersama narasumber dan mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) di kampus 2 Universitas Panca Sakti, Tegal, Kamis (22/06/2023).

Senen menerangkan tingginya peredaran rokok ilegal disebabkan berbagai modus peredaran yang makin beragam, di antaranya dengan cara diselundupkan melalui truk, paket barang, bahkan penjualan melalui media sosial.

Sirkulasi peredarannya tidak hanya di kota besar, namun juga merambah di berbagai wilayah pedesaan di Jawa Tengah.

Untuk itu, salah satu pencegahannya melalui sosialisasi Ketentuan Cukai untuk menggempur rokok ilegal kepada ribuan mahasiswa di berbagai universitas yang akan menjalani KKN.

Disperindag menyambangi sejumlah kampus untuk  menyebarkan informasi bahaya rokok ilegal. Mahasiswa akan mendapat pengetahuan tentang bahaya rokok tanpa cukai yang mampu merusak kesehatan tubuh dan mengurangi pendapatan negara.

"Di dalam Undang-undang 39 Tahun 2007 tentang  cukai bahwa cukai merupakan salah satu penerimaan negara yang dipungut demi mewujudkan kesejahteraan, keadilan masyarakat," jelasnya di aula kampus 2 Universitas Panca Sakti, Tegal, Kamis (22/06/2023).

Di lain sisi, Wakil Rektor I Universitas Panca Sakti Tegal, Purwo Susongko mengungkap tiga indikator Human Development Index yang menyebut jika literasi masyarakat di Jawa Tengah, khususnya di bagian pantai Utara Jawa (Pantura) bagian Barat sangat rendah, misalnya seperti Pemalang.

Untuk itu, pihaknya melalui mahasiswa KKN ini berkomitmen meningkatkan literasi masyarakat, salah satunya di wilayah itu. Perihal tersebut menjadi salah satu visi dari Universitas Panca Sakti Tegal.

Lebih lanjut, salah satu literasi yang akan disebarkan mahasiswa KKN adalah pemahaman masalah cukai dan bahaya rokok ilegal.

"Tentu masyarakat harus paham tentang literasi hukum, literasi kepabeanan untuk mendukung pembangunan nasional," ungkap Purwo Susongko.

Mendukung perihal tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan  DIY, Cahya Nugraha, mengatakan Kabupaten/Kota Tegal adalah salah satu wilayah strategis penyebaran rokok ilegal.

Berdasarkan data, produksi dan penyebaran rokok ilegal tidak hanya di Jawa Tengah atau di Jawa Timur. Pada periode Januari hingga Mei 2023, Cahya Nugraha menyebut Bea Cukai telah melakukan penindakan dan penyitaan 49,2 juta batang rokok ilegal. Dari angka itu, potensi penyelamatan penerimaan negara Rp42,2 miliar terdiri atas cukai, pajak rokok, dan hasil tembakau.

"Ada pabrik rokok di wilayah ini. Untuk itu, kami memberikan atensi lebih agar para produsen rokok patuh terhadap peraturan yang ada, memproduksi rokok dilengkapi dengan pita cukai," paparnya.

Bea Cukai akan gencar menyosialisasikan kepada universitas di sepuluh kabupaten di Jawa Tengah. Ini adalah langkah strategis dengan civitas akademika untuk mengurangi peredaran rokok ilegal.

"Kementerian Keuangan telah menarget di 2023 penurunan peredaran rokok ilegal mencapai tiga persen," pungkasnya. (fjr)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya