SOLO, solotrust.com - Sebanyak lebih dari 3,8 juta batang rokok ilegal berhasil dimusnahkan Bea Cukai Solo, Selasa (22/11/2022) pagi. Rokok ilegal itu dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Solo, Yetty Yulianty, menyampaikan rokok ilegal rata-rata didapat dari penemuan saat pengiriman. Menurutnya, penemuan ini hampir merata di seluruh wilayah Soloraya.
"Kalau ini sebagian besar pas pengiriman, rokok polos, nggak ada pengiriman nggak ada pita cukai, produksinya nggak diketahui. Paling banyak merata di tujuh kabupaten/kota, di semua tempat ada. Kebanyakan di jasa ekspedisi," papar dia.
Kendati banyak ditemui di Soloraya, rokok-rokok itu diproduksi di daerah lain. Dalam penelusuran rokok ilegal, Yetty Yulianty mengungkap, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai di wilayah lainnya.
"Kami berkoordinasi ya kalau untuk ke produsen, kalau ini mungkin tidak dibuat di sini (Soloraya). Kalau kami lihat dari daerah lain, kalau untuk instansi Bea Cukai kami selalu koordinasi ke sesama kantor Bea Cukai. Paling banyak Jawa Timur," jelasnya.
Selain rokok ilegal, sejumlah barang ikut dimusnahkan, antara lain minuman beralkohol, barang impor berupa benih tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures (umpan memancing), makanan, pakaian, kosmetik, part senjata, dan handphone batangan tak memenuhi ketentuan lartas.
Barang-barang itu merupakan hasil tegahan yang dilakukan selama periode Desember 2021 hingga Oktober 2022. Yetty Yulianty menyebut, perhitungan potensi pungutan cukai barang dimusnahkan sebesar Rp3.056.203.335,28 dan perkiraan nilai barangnya mencapai Rp4.604.792 130,00.
"Proses pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dengan cara perusakan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," katanya. (riz)
(and_)