KENDAL, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) menggelar pertemuan bersama masyarakat guna menyamakan persepsi terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah di sekitaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Kendal, Kamis (15/06/2023).
Dengan luasan 107,5 hektare, cukup sulit bagi Lapas Terbuka Kendal untuk melakukan pengamanan aset BMN yang tentu menyisakan beberapa permasalahan. Salah satunya adalah terdapat sebagian tanah lapas yang ditempati masyarakat setempat.
Oleh karenanya, Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Hantor Situmorang, mengajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal beserta stakeholder dan Forum Koordinasi Pemerintah Kecamatan (Forkopimca) duduk bersama dan menemukan solusi atas persoalan tersebut. Pasalnya, hal itu menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di 2022 di mana apabila tidak dilakukan tindak lanjut akan menjadi temuan berulang di tahun-tahun berikutnya.
"Jadi yang akan kita bahas ini adalah BMN Kemenkumham. Saat ini pemerintah memang sedang membenahi persoalan BMN untuk digunakan secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Hantor Situmorang dalam sambutannya, saat kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan BMN di Lapas Terbuka Kendal.
"Adanya lahan yang dikelola Lapas Terbuka digunakan oleh masyarakat, hal ini menjadi temuan BPK RI," lanjutnya menerangkan.
Untuk itu, Hantor Situmorang berharap dapat ditemukan solusi terbaik bagi masing-masing pihak sehingga tidak ada yang dirugikan.
"Hal ini tentu harus dicarikan jalan keluar sehingga tidak merugikan masing-masing pihak Mari kita sama-sama cari solusi terbaiknya," terangnya.
Sementara bupati Kendal diwakili Sekretaris Daerah, Sugiono, mengatakan pihaknya menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini guna optimalnya pemanfaatan BMN.
Pemkab Kendal akan berkoordinasi dengan ATR BPN sehingga ada kepastian hukum ke depannya. Kepada masyarakat yang menempati lahan Lapas Terbuka Kendal, ia mengimbau untuk memahami peraturan berlaku.
Sekda Kabupaten Kendal juga meminta lurah setempat mengawal kegiatan ini sampai selesai sehingga ditemukan solusi terbaiknya.
Sebelumnya, Kalapas Terbuka Kendal, Rusdedy dalam laporannya menyampaikan dari lahan seluas 107,5 hektare terbagi menjadi dua untuk area produktif seluas 7,5 hektare dan seratus hektare untuk area perkantoran, tambak, dan lahan pertanian.
Kegiatan kemudian dilanjutkan sosialisasi oleh KPKNL Pekalongan terkait pemanfaatan BMN berupa tanah kepada masyarakat yang hadir. Turut hadir pada kesempatan itu Kepala Bagian Umum Budhiarso Widhyarsono, Plt Kalapas Kendal Andreas Wisnu Saputro, Kalapas Pemuda Plantungan Sutrasno, dan stakeholder serta Forkopimca terkait.
(and_)