Hard News

Bawaslu Kota Semarang Awasi Melekat Tahapan DCS

Sosial dan Politik

19 Agustus 2023 10:12 WIB

Bawaslu Kota Semarang memastikan melakukan pengawasan secara melekat terhadap tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Semarang dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memastikan tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Semarang dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Terbaru, Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan dalam kegiatan penyusunan DCS menjelang tanggal penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang pada 18 Agustus 2023.



Selain pengawasan secara melekat, Bawaslu juga melakukan pengawasan tidak langsung melalui pencermatan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Semarang, Sutoto Rahmat, menjelaskan pengawasan tidak langsung dilakukan dengan mengecek kesesuaian data yang ada di Silon dengan hasil pengawasan Bawaslu ketika pencermatan DCS.

Bawaslu juga melakukan pengawasan secara melekat menjelang penetapan DCS pada 18 Agustus 2023. Pengawasan dilakukan melalui pencermatan data DCS yang akan ditetapkan. 

Selanjutnya, pengumuman DCS dilaksanakan pada 19 Agustus 2023 oleh KPU Kota Semarang. Publikasi mengenai nama-nama DCS telah ditetapkan dapat diketahui di surat kabar harian daerah, website, dan media sosial KPU Kota Semarang.

"Sehubungan dengan pengumuman DCS pada 19 Agustus 2023, Bawaslu Kota Semarang membuka posko aduan," terang Sutoto Rahmat.

Pihaknya menjelaskan, posko aduan dibentuk untuk memfasilitasi aduan masyarakat ke Bawaslu Kota Semarang terkait DCS. Masyarakat dapat menyampaikan aduan terkait DCS selama masa tanggapan masyarakat atas DCS berlangsung hingga 28 Agustus 2023.

Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya ketidaksesuaian syarat calon yang telah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dalam daftar calon sementara. Misalnya, jika masyarakat mendapati masih adanya bakal calon berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau pun anggota TNI/POLRI, dapat dilaporkan ke Bawaslu Kota Semarang.

"Posko aduan dibuka di Kantor Bawaslu Kota Semarang atau dapat disampaikan melalui media sosial Bawaslu Kota Semarang," imbuh Sutoto Rahmat.

Secara teknis, masyarakat akan menyampaikan masukan dan tanggapan terkait DCS bisa datang ke Kantor Bawaslu Kota Semarang di Jalan Taman Brotojoyo No.2, RT 005, Panggung Kidul, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah 50178. Masyarakat membawa identitas diri dan bukti relevan.

Masukan dan tanggapan atas DCS juga dapat disampaikan melalui media sosial Bawaslu Kota Semarang seperti Instagram @bawaslukotasemarang atau Twitter @bawaslukotaSMG. Masyarakat juga dapat menghubungi kontak Humas Bawaslu Kota Semarang di nomor 081316665996.

(and_)