Hard News

Bawaslu Awasi Melekat Perbaikan Dokumen Bacalon DPRD Kota Semarang

Sosial dan Politik

11 Juli 2023 21:24 WIB

Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan melekat pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Semarang pada pemilu 2024. (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melakukan pengawasan melekat pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Semarang pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, proses tahapan tersebut telah dimulai pada 26 Juni 2023 dan berakhir 9 Juli 2023.



Sepanjang tahapan berlangsung, partai politik dapat melakukan konsultasi dan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan anggota DPRD Kota Semarang pada pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, menjelaskan Bawaslu menerapkan strategi pengawasan melekat selama tahapan ini. Pengawasan melekat untuk memastikan meja help desk KPU memberikan layanan informasi tepat kepada partai politik.

Bawaslu Kota Semarang juga melakukan pengawasan secara langsung terhadap partai politik yang menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan anggota DPRD Kota Semarang pada pemilu 2024.

Naya Amin Zaini mengatakan hampir seluruh partai politik peserta pemilu memanfaatkan hari-hari terakhir untuk menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan anggota DPRD Kota Semarang Pemilu 2024.  

"Partai politik menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan pada Sabtu, 8 Juli 2023 sampai dengan Minggu, 9 Juli 2023," sebutnya dalam siaran pers diterima solotrust.com.

Lebih rinci, Naya Amin Zaini menyebutkan terdapat empat partai politik mengajukan perbaikan pada Sabtu, 8 Juli 2023. Sejumlah partai politik tersebut adalah Partai Gelora, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Keadilan sejahtera (PKS).

Selanjutnya, pada Minggu, 9 Juli 2023, KPU Kota Semarang membuka layanan pengajuan perbaikan hingga pukul 23.59 WIB. Pada hari terakhir itu, sebanyak 14 partai politik menyampaikan pengajuan perbaikan, yakni Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Buruh, PPP, Partai Perindo, Partai Golkar, PKB, PSI, Partai Demokrat, Partai Hanura, PKN, Partai Ummat, PBB, dan Partai Garuda.

Naya Amin Zaini menjelaskan, pengajuan perbaikan dilakukan partai politik meliputi pergantian bakal calon dalam satu daerah pemilihan (Dapil) atau pergantian bakal calon antardaerah pemilihan. Hal itu tentunya harus dilakukan pengawasan oleh Bawaslu.

“Bawaslu harus hadir untuk memastikan apakah pergantian yang dilakukan sudah memerhatikan keterwakilan perempuan 30 persen pada setiap daerah pemilihan (Dapil) dan KPU harus mencermati juga hal tersebut,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Naya Amin Zaini menjelaskan, fokus tim pengawasan Bawaslu memastikan partai harus menyerahkan dokumen pengajuan, dokumen persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), dan dokumen daftar bakal calon.

Selain itu, pihaknya menambahkan, pengawas juga harus mencermati penggantian calon belum memenuhi syarat (BMS), perombakan nomor urut, keterwakilan 30 persen, dan memastikan calon yang diganti tidak ganda.

Berdasarkan hasil pengawasan telah dilakukan, Bawaslu Kota Semarang tidak menemukan kesalahan prosedur pelayanan. Semua partai politik terlayani dengan baik hingga pukul 23.59 pada 9 Juli 2023.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya