SEMARANG, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) dalam menerapkan manajemen risiko (MR) diawasi Inspektorat Jenderal sebagai APIP Kemenkumham.
Dalam pelaksanaannya, MR perlu dilakukan evaluasi apakah mitigasi telah disusun dapat mencegah dan menanggulangi berbagai risiko, dalam hal ini turut dilakukan Inspektorat Jenderal.
Seperti pada Selasa (12/09/2023), Itjen Wilayah IV melakukan evaluasi atas MR diterapkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Semarang.
Hadir langsung pada kesempatan itu Inspektur Wilayah IV Bambang Setyabudi didampingi Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Jateng Administrasi Hajrianor.
Mengawali kegiatan, Bambang Setyabudi dan Hajrianor bersama Kepala Rupbasan Semarang, FX Yuli Purwanto meninjau area rupbasan, termasuk gudang penyimpanan barang sitaan.
Bambang Setyabudi menyampaikan perlunya dilakukan pemetaan risiko atas barang-barang titipan dan solusi penyelesaiannya.
"Risiko-risiko di rupbasan ini kan dari barang titipan, harus dimitigasi itu risiko-risikonya, contoh pemeliharaan dan perawatannya," jelasnya.
Tercatat ada lebih dari 20 mobil dan 160 motor sitaan dititipkan di Rupbasan Semarang. Ini tentu memerlukan penanganan maksimal untuk menghindari berbagai risiko yang mungkin terjadi.
Sebagai informasi, manajemen risiko merupakan hal penting harus diterapkan instansi pemerintahan guna mendukung tugas fungsi demi mencapai tujuan organisasi.
Turut hadir dari Kanwil Jateng pada kesempatan itu, Kepala Bagian Program dan Humas Toni Sugiarto dan Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Dedi Hartono.
Sementara dari Tim Itjen hadir auditor Niken Ayu Kusumaningpuri, Wahyu Rahmanda, dan Ade Rizke Putri Wibowo.
(and_)