KARANGANYAR, solotrust.com - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Karanganyar mendorong pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat mengawali migrasi sertifikat manual ke elektronik asetnya. Program ini memudahkan penggunaan dan penyimpanan bukti kepemilikan.
Demikian disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Karanganyar, Aris Munanto usai resepsi hari ulang tahun (HUT) ke-63 Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) di halaman kantor setempat, Senin (25/09/2023).
"Kabupaten Karanganyar yang punya aset tanah terbesar di Kabupaten Karanganyar, sedianya mengawali pemilikan sertifikat aset elektronik. Ternyata pemerintah daerah belum sama sekali mendaftarkannya," ungkapnya.
Sertifikasi elekronik aset pemkab dipercaya menggugah masyarakat mengikuti langkah tersebut. Sertifikat aset elektronik merupakan instrumen pengganti sertifikat fisik yang memiliki kekuatan hukum sama. Perbedaannya pada kemudahan menyimpan.
"Sertifikat fisik bisa hilang, dimakan usia, rusak, dan rawan terpengaruh kondisi lingkungan, tapi kalau elektronik selama bank data mencatatnya akan terus terjaga. Kapan saja dibutuhkan tinggal di-print," kata Aris Munanto
Pemohon sertifikat elektronik dilayani tiap hari kerja. Prosesnya cukup mudah dan cepat. Cara menyerahkan sertifikat lama ke Kantor Pertanahan setempat sesuai domisili. Dari validasi sertifikat fisik, Kantor Pertanahan nantinya akan mengeluarkan sertifikat elektronik dan hanya bisa diterima melalui email.
"Pemkab dalam hal ini pemilik aset tanah adalah sekretaris daerah (Sekda), jadi yang memohon adalah pejabat sekda," ucap Aris Munanto.
Peringatan Hantaru ke-63 mengusung tema 'Kinerja dan Kolaborasi untuk Indonesia Maju'. Tema ini bermakna dalam menjalankan program-programnya, Kementerian ATR/BPN tidak dapat bergerak sendiri. Perlu dibangun sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pihak terkait sehingga dapat memberikan manfaat terbaik kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Karanganyar, Timotius Suryadi, mengatakan penyertifikatan tanah elektronik asetnya diprioritaskan milik pemkab dan pemerintah desa (Pemdes).
"Kita terus mendorong agar migrasi ke elektronik cepat, namun ini masih dalam penataan asetnya dulu," pungkasnya. (joe)
(and_)