Hard News

Disperindag Ingin LPKSM Optimal Berikan Kepastian Hukum bagi Konsumen dan Pelaku Usaha

Jateng & DIY

1 November 2023 12:01 WIB

Kabid Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Jateng, Devita Ayu Mirandati (tengah) bersama narasumber di acara Sosialisasi Kelembagaan Tata Cara Pendaftaran, Pembatalan LPKSM di Kantor Disperindag Jateng, Senin (30/10/2023)

SEMARANG, solotrust.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar acara Sosialisasi Kelembagaan, Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). 
 
Acara berlangsung di aula lantai lima Kantor Disperindag Jateng, Senin (30/10/2023) dihadiri seratus peserta LPKSM dari kabupaten/kota di Jawa Tengah.
 
Kepala Disperindag Jateng, Ratna Kawuri melalui Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Devita Ayu Mirandati memaparkan agar para peserta mengetahui tentang kedudukan dan kelembagaan, serta mekanisme pendaftaran dan pembatalan LPKSM. 
 
Selain itu, tujuan diselenggarakan sosialisasi ini agar para peserta memahami pentingnya tertib administrasi dalam menjalankan kegiatannya di LPKSM. Perihal tersebut tertulis dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 
 
"Perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Peraturan ini mengamanatkan kepada kita semua untuk bersama mewujudkan keadilan dalam perlindungan konsumen, terutama dalam pemenuhan hak-hak konsumen," jelas Devita Ayu Mirandati.
 
Lebih lanjut, perihal perlindungan konsumen disebutkan di Undang-undang Perlindungan pasal 44 ayat 2, bahwa LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen untuk membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya. 
 
"Di sinilah LPKSM diharapkan untuk mengambil bagian dalam perlindungan konsumen, yaitu demi perwujudan peningkatan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen saat bertransaksi," imbuhnya
 
Ketua Umum LPKSM, Umar Syahid, mengatakan meskipun memiliki peran penting, masyarakat masih belum mengetahui pentingnya keberadaan LPKSM yang saat ini tersebar di berbagai daerah. 
 
Menurutnya, LPSKM dianggap dewa penolong bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum terkait berbagai kasus di masyarakat. Masyarakat bisa membuka kanal aduan agar keberadaan LPKSM 
 
"Ini (LPKSM) masih sangat kecil, sekitar nol koma sekian persen saja masyarakat yang tahu tentang LPKSM karena belum tersosialisasi," ungkap Umar Syahid.
 
Laporan diterima LPKSM kabupaten/kota, kini banyak masyarakat resah terhadap dampak pinjaman konsumen terhadap bank atau lainnya. Permasalahan muncul ketika angsuran pinjaman tidak lancar atau terkendala karena berbagai hal.
 
"Sebenarnya jika terjadi demikian, pelaku usaha baik pihak bank, leasing, atau koperasi memberikan alternatif solusi seperti reschedule, restrukturisasi, dan refinance, namun yang ada sekarang mereka langsung eksekusi atau lelang (jaminan)," papar Umar Syahid.
 
Dirinya berharap sosialisasi ini berdampak pada konsumen agar tidak direndahkan pelaku usaha.   
 
"Antara pelaku usaha dan konsumen bisa jalan beriringan, jadi pelaku usaha tidak menang-menangan terhadap konsumen," tuturnya. (fjr)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya