SEMARANG, solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan mengajukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar Rp3.249.969,71 di 2024. Nominal itu berarti upah di Kota Semarang naik enam persen dari sebelumnya Rp3.060.348,78 di 2023. Nantinya, usulan itu akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk kemudian diputuskan pj gubernur.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, usulan kenaikan itu merupakan titik tengah dari usulan buruh dan pengusaha.
"Kami kan ada rapat dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dengan para buruh (serikat buruh). Hasil rapat itu ada beberapa alternatif usulan, baik dari Apindo maupun serikat pekerja. Awalnya usulan berbeda, namun akhirnya ada usulan kesepakatan," kata Sutrisno saat ditemui di kantornya, Jalan Ki Mangunsarkoro, Semarang, Senin (27/11/2023).
Pihak Apindo mengusulkan kenaikan UMK sebesar tiga persen, sedangkan serikat pekerja mengusulkan UMK naik sebesar 17 persen. Berdasarkan itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menetapkan untuk mengusulkan kenaikan UMK sebesar enam persen atau menjadi Rp3.249.969,71.
"Jadi ini hasil diskusi mencari titik tengahnya. Kami juga berharap ke teman-teman serikat pekerja agar menerima. Alhamdulillah kita bisa mengusulkan kenaikan itu kemudian dari Apindo mohon ya bahwa itu tidak memberatkan. Semoga dimudahkan rezekinya," ucap wali kota.
Diakuinya, besaran kenaikan akan diusulkan itu tak menggunakan acuan PP Nomor 51 Tahun 2021. Nantinya, pj gubernur yang akan menentukan besaran kenaikan UMK Semarang.
"Enam persen itu juga menunggu penetapan dari provinsi, ini belum final. Provinsi kan bersurat lagi ke Kota Semarang karena itu kan di luar rumusan PP Nomor 51 Pasal 26," terang Hevearita Gunaryanti Rahayu. (fjr)
(and_)