Hard News

Seluruh Korban Kecelakaan Bus PO Handoyo Terjamin Santunan Jasa Raharja

Sosial dan Politik

16 Desember 2023 14:48 WIB

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana saat diwawancarai wartawan. (Foto: Jasa Raharja)

JAKARTA, solotrust.com – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas Bus PO Handoyo yang terjadi di Km 73 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada Jumat (15/12/2023) sore.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta diserahkan kepada ahli waris sah.



"Sementara korban luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” kata dia di Jakarta, Kamis (08/12/2023).

Santunan diberikan Jasa Raharja merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan. Seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Dewi Aryani Suzana.

Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat amanat untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat.

"Jasa Raharja telah memiliki sistem yang terintegrasi, baik dengan kepolisian, rumah sakit, Dinas Dukcapil, perbankan, dan mitra kerja terkait. Begitu mendapat informasi atas kecelakaan tersebut, petugas kami di lapangan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunan,” papar Dewi Aryani Suzana.

Atas musibah itu, pihaknya mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati

“Kami terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan, dan mematuhi aturan lalu lintas untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” imbuh Dewi Aryani Suzana.

Musibah yang terjadi sekira pukul 15.40 WIB bermula saat bus mengangkut 18 penumpang dan tiga kru, melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta. Setiba di tempat kejadian perkara (TKP) saat melaju di jalan menikung, kendaraan oleng dan menabrak pagar pembatas jalan hingga terbalik.

Akibat kecelakaan ini, 12 orang meninggal dunia dan enam orang mengalami luka berat. Seluruh korban meninggal dunia telah dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta.

Sementara korban luka tengah dirawat di RS Siloam dan telah mendapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.

(and_)

Berita Terkait

Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Hidup Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero, Bengkulu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang

AJI dan LBH APIK Semarang Soroti Krisis Akses Rumah Aman bagi Korban KTD

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero, Bengkulu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang

Kecelakaan Akibat Truk Terobos Rel, KAI: Itu Melanggar Hukum!

70 Bus Listrik Terbaru DAMRI Tiba, Siap Layani Publik Bulan Ini

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang

Liga 4 Putaran Nasional Grup S: Persebi Boyolali Takluk dari Persema Malang 1-2

3 Transportasi Umum Nyaman yang Bisa Kamu Gunakan saat Berwisata di Solo

Ramadan, Noormans Hotel Semarang Sajikan Menu Spesial Busanova

Jelang Pemilihan Ketua MA, Forum Eks Pimpinan KY Keluarkan Pernyataan Bersama

Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan

Hotel Brothers Ajak Anak Yatim Buka Puasa Bersama dan Beri Santunan

Disabilitas di Boyolali Terima Santunan dari Relawan Tanda Kasih

Satpol PP Karanganyar Berikan Santunan ke Ahli Waris dan Pasien Anggota Satlinmas

Garuda Indonesia dan Kemenag Jateng Serahkan Santunan Extra Cover Rp125 Juta bagi Jemaah Haji Wafat SOC

LKS Nur Hasan LDII Salurkan Santunan Rp90 Juta ke Warga

Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Rivan A Purwantono Resmi Ditunjuk BUMN sebagai Dirut PT Jasa Marga

Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun Drastis, Presiden Prabowo Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025

Kapolri Apresiasi Komitmen Jasa Raharja dan Seluruh Stakeholders Wujudkan Mudik-Balik Idulfitri Lancar Berkeselamatan

Pastikan Arus Balik Aman, Kapolri dan Para Stakeholder Operasi Ketupat Resmikan Pelaksanaan One Way Nasional di KM 414 Kalikangkung

Angka Fatalitas Kecelakaan Turun Selama Periode Mudik Idulfitri 2025, Dirut Jasa Raharja Apresiasi Kolaborasi Antarinstansi

Jasa Raharja Hadir dalam Monev Gakkum Korlantas Polri di Polda Sulsel, Perkuat Sinergi Keselamatan Lalu Lintas

Jasa Raharja Ajak Pakar Transportasi dan Kementerian/Lembaga Bahas Program Indonesia Menuju Zero ODOL

Jasa Raharja Siap Sukseskan Program Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Load

Pelayanan Samsat Tanpa Antre, Tim Pembina Samsat Nasional Hadirkan SIGNAL KIOSK Modern

Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero, Bengkulu

Berita Lainnya