Hard News

Pj Kepala Daerah Tak Netral Berpotensi Hukuman Disiplin

Sosial dan Politik

22 Desember 2023 15:05 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay-OrnaW)

JAKARTA, solotrust.com – Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyoroti sejumlah pemberitaan terkait penjabat (Pj) kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) dicopot dari jabatannya karena dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Menanggapi itu, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN, Otok Kuswandaru menegaskan pj kepala daerah tidak netral akan berpotensi hukuman disiplin.



Terkait penggantian sejumlah pj kepala daerah, termasuk pj bupati Kampar Provinsi Riau oleh Menteri Dalam Negeri, BKN melalui Kedeputian Bidang Wasdal mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Provinsi Riau untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. “Dugaan pelanggaran netralitas ini bisa berpotensi pada penjatuhan hukuman disiplin, maka dengan adanya pencopotan jabatan tersebut gubernur Provinsi Riau selaku PPK wajib melakukan pemeriksaan,” terang Otok Kuswandaru, Rabu (20/12/2023) di BKN Pusat, Jakarta, dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara, bkn.go.id.

Lebih lanjut soal hukuman disiplin pada pelanggaran netralitas ASN juga telah tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang disepakati pada 22 September 2022 lalu.

Dalam SKB juga dijelaskan bentuk pelanggaran netralitas sampai dengan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN. Berdasarkan penelusuran Tim Auditor Manajemen ASN (Audiman) BKN, diperoleh informasi pj tersebut turut serta dalam pertemuan dengan masyarakat bersama saudaranya yang merupakan calon anggota legislatif (Caleg) dari salah satu partai.

Otok Kuswandaru menekankan, untuk itu diperlukan pemeriksaan lebih komprehensif karena selain pelanggaran kode etik dapat pula berpotensi pada pelanggaran disiplinnya.

Terakhir, dengan adanya sejumlah temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, BKN terus mengimbau seluruh pegawai untuk berhati-hati di tahun politik karena banyak hal dapat menyebabkan terlibat politik praktis.

“Tingkatan sanksi hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada pegawai ASN terbukti terlibat langsung politik praktis tidak lagi ringan, namun sanksi diberikan bisa berupa hukuman disiplin sedang sampai dengan hukuman disiplin berat,” tegasnya.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya