BOYOLALI, solotrust.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Boyolali selama satu tahun ini telah menangani kasus sebanyak 211 perkara.
Narkoba merupakan kasus terbanyak, yakni mencapai 44 perkara. Adapun yang telah dilimpahkan ke pengadilan sebanyak 58 perkara, namun setelah dilakukan eksekusi menjadi 46 perkara.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Boyolali, Agita Tri Murtjahjanto saat menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Boyolali 2023 di aula Kejari, Kamis (28/12/2023). Menurutnya, selain perkara narkotika, Kejari juga menangani kasus pelecehan terhadap anak. Terdapat sebelas SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
“Dalam kasus tersebut yang kami limpahkan sebanyak 16 perkara, kemudian yang dieksekusi sebanyak 24 perkara. Pelakunya dalam kasus pelecehan ini sangat dekat dengan anak atau korban,” jelas Agita Tri Murtjahjanto.
Dalam kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur, pelaku dikenai pasal 81 ayat 3 undang undang perlindungan anak dan pelaku dikenai hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku ML ini sekarang sudah ditetapkan tersangka dan dikenai hukuman 15 tahun penjara. Mereka adalah pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur. Dari kasus tersebut diharapkan dapat membuat jera dan menjadi pembelajaran yang lainnya,” kata Agita Tri Murtjahjanto.
Diharapkan, semua capaian yang diekspos kepada masyarakat di setiap semester pertama dan akhir tahun merupakan bagian dari keterbukaan publik, baik penyerapan anggaran, pengelolaan maupun kinerja Kejari.
“Kinerja kalau tidak dibarengi dengan penyerapan tentunya tidak sempurna atau tidak maksimal. Jadi semester pertama dan akhir tahun kami laporkan kinerjanya,” ucap Agita Tri Murtjahjanto.
Dalam pagu anggaran 2023 senilai Rp10,3 miliar lebih telah terserap sebanyak Rp 9,7 miliar lebih atau telah mencapai 94,83 persen dan akan bertambah hingga akhir tahun ini.
“Capaian kinerja dalam hal penerimaan pendapatan negara bukan pajak tahun 2023 secara global kami sudah melampui target. Kami mendapat ranking satu dalam hal pajak di wilayah Jawa Tengah,” pungkas Agita Tri Murtjahjanto. (jaka)
(and_)