SOLO, solotrust.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Solo menyoroti tiga poin dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait perlindungan anak.
Hal itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) di ruang rapat Dinas Kesehatan kompleks balai kota, Selasa (19/03/2024). Diskusi melibatkan 42 stakeholder Kota Solo untuk mendengarkan berbagai masukan terkait peraturan perlindungan anak.
Kepala DP3AP2KB, Purwanti, mengatakan ada tiga fokus penting menjadi perhatian dalam rapat peraturan wali kota perlindungan anak.
"Ini ada tiga hal menjadi isu bagi kami yang harus difokuskan menjadi prioritas. Pertama adalah anak yang melakukan perkawinan, anak usia sekolah belum sekolah, itu masih kita dapatkan, termasuk anak jalanan," ungkap Purwanti.
"Kami justru berterima kasih ada masukan-masukan yang positif untuk ke depannya kita lebih baik lagi, termasuk tadi misalnya bantuan hukum untuk anak," tambahnya.
Purwanti juga menjelaskan dari data yang masuk pada 2023 ada 119 kasus perkawinan anak di Kota Solo, serta 200 lebih anak tidak bersekolah, meskipun cukup umur.
Tahun ini, pihaknya menargetkan untuk mempertahankan predikat Solo Kota Layak Anak. Hal itu bisa dicapai dengan angka nol perkawinan usia anak sesuai Undang-undang Perlindungan Anak. (add)
(and_)