SEMARANG, solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan pemantauan pencegahan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa proyek strategis.
Koordinasi dan pemantauan pencegahan rasuah dilakukan di Ruang Loka Krida Lantai 8, Gedung Moch Ikhsan, Kompleks Balai Kota Semarang, Kamis (28/03/2024).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 KPK, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, koordinasi dilakukan sebagai bentuk pendampingan pemerintah daerah dalam pengadaan barang dan jasa tak terjebak praktik koruptif.
"Kami dari KPK mencoba melakukan berbagai macam pemberian penekanan dan me-review terhadap beberapa program di Kota Semarang," katanya.
Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menyebut, salah satu poin diambil, yakni nilai atau skor survei penilaian integritas (SPI) Kota Semarang sebesar 74 yang masuk kategori waspada. Dengan tingginya skor SPI ini, KPK melakukan pendampingan dengan memberikan penguatan.
"Tugas dari pimpinan KPK kepada kami untuk memberikan langkah penguatan dan perbaikan daerah-daerah yang nilai SPI masih cukup rentan terhadap tindak pidana korupsi," ungkap Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama.
Berdasarkan nilai SPI ini, KPK juga memberikan fokus perhatian terhadap proses pengadaan barang dan jasa di Kota Semarang yang harus bermanfaat bagi kebutuhan masyarakat.
"Ini sedang dibahas dengan teman-teman KPK, kelanjutannya mudah-mudahan hari ini bisa meningkatkan perbaikan tata kelola barang dan jasa di Kota Semarang," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, koordinasi bersama KPK tentang pencegahan korupsi selalu digencarkan melalui Tim Evaluasi Pengawasan Realisasi (Tepra) tiap bulan.
"Kami menyampaikan terima kasih, yang disampaikan KPK ini, setiap bulan juga sudah saya ingatkan ke teman-teman, kalau dibilang saya selalu mengingatkan mana harus jalan, mana yang tidak," katanya.
Wali kota berharap adanya pendampingan dari KPK dapat meningkatkan pentingnya upaya mencegah praktik koruptif, salah satunya mengelola dengan baik dan terbuka pada proses pengadaan barang dan jasa.
"Mungkin dari sisi internal belum tentu didengar, dengan adanya KPK yang memberikan arahan-arahan, teknik teknisnya bagaimana, caranya terkait pengadaan barang dan jasa jadi ilmu yang harus ditaati dan dilaksanakan," bilangnya.
Tahun ini, Hevearita Gunaryanti Rahayu juga telah menyampaikan kepada Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah III KPK, Pemkot Semarang telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi.
Upaya itu, di antaranya menetapkan prosedur operasional standar, petunjuk pelaksanaan (Juklak), petunjuk teknis (Juknis), termasuk edaran wali kota terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
"Kami juga sudah nyuwun (meminta-red) kepada Pak Bahtiar untuk bisa di-review setiap sebulan, dua bulan, tidak harus offline seperti ini, tetapi bisa via Zoom (telekonferensi video-red)," tutup wali kota. (fjr)
(and_)