SEMARANG, solotrust.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah (Disperindag Jateng) menggelar Sosialisasi Kelembagaan, Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di kantor dinas setempat, Rabu (24/04/2024).
Kepala Disperindag Jateng, Ratna Kawuri diwakili Subkoordinator Perlindungan Konsumen Disperindag Jateng, Nila Ayu Permatasari, mengatakan UU Perlindungan pasal 44 ayat 2 menjelaskan LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
Untuk itu, LPKSM memiliki tugas membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya. LPKSM diharapkan mampu mengambil bagian dalam perlindungan konsumen.
Dengan begitu terwujud peningkatan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen saat bertransaksi. Selain itu konsumen bisa mendapatkan bantuan perlindungan hukum atas haknya saat merasa dirugikan oleh pelaku usaha.
"Semoga acara sosialisasi ini dapat menjadi wadah diskusi kita semua. Para narasumber yang kompeten dapat memberikan informasi dan ilmu yang bermanfaat," harap Nila Ayu Permatasari.
Menurut pandangan Staf Kesekretariatan LP2K Jateng, Muhammad Abdul Hafiz, saat ini masih banyak kecurangan dialami konsumen di dunia perdagangan. Dengan naiknya tingkat konsumsi masyarakat, ia berharap pemerintah dapat mempercepat pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di berbagai daerah.
"Masyarakat sangat butuh badan perlindungan konsumen yang dikelola oleh negara karena perlindungan konsumen swasta tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya bantuan teman-teman dari pemerintah," ungkapnya.
Muhammad Abdul Hafiz mencontohkan beberapa waktu lalu terdapat kecurangan mengenai subsidi gas elpiji yang seharusnya di subisidi pemerintah. Ternyata gas subsidi itu dipindahkan ke tabung lebih besar.
"Oleh oknum tertentu dari tabung 3 kg ke 12 kg atau yang lebih besar lagi untuk keuntungan semata. Ada juga kasus-kasus tanah bersengketa terhadap para pemilik yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.
Lebih lanjut, kasus-kasus itu banyak muncul pascapandemi Covid-19 beberapa waktu lalu. Untuk itu, perlu adanya kolaborasi antara LPKSM swasta dengan lembaga pemerintah.
Tak hanya menangani berbagai kasus, tumbuhnya LPKSM di berbagai wilayah juga memberikan rasa aman di masyarakat, apalagi bagi mereka yang masih minim literasi.
Kerja sama ini dapat memberantas oknum produsen, distributor, pedagang atau oknum bergerak di bidang jasa maupun barang yang dapat merugikan konsumen.
"Perekonomian negara bisa maju saat produsen, distributor, pedagang, dan konsumen bekerja sama dengan baik," kata Muhammad Abdul Hafiz.
Salah satu narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Rinitami Njatrijani, menjelaskan sosialisasi seperti ini perlu terus ditingkatkan dan lebih banyak melibatkan para pegiat di lembaga LPKSM untuk menyongsong masa depan terkait perlindungan konsumen di masa depan.
Ia melihat realita jika masih banyak LPKSM belum mendaftarkan lembaganya dengan benar.
"Artinya, maaf, ada yang masih abal-abal sehingga perlu pegiat unsur pemerintah menjadi salah satu koridor yang paling penting. Di lembaga-lembaga ini tanpa adanya dana yang dikaver pemerintah, maka LPKSM kurang semangat," jelas Rinitami Njatrijani.
Ia menyebut pelayanan hukum LPKSM perlu ditingkatkan lagi agar lebih berdaya. Dengan begitu, LPKSM siap menyambut advokasi di berbagai daerah, terutama kasus keuangan yang kini marak di Jawa Tengah
"Terutama kasus pinjaman online (Pinjol) misalanya, itu masih banyak sekali sehingga perlu pegiat LPKSM untuk melakukan pendampingan," tambah Rinitami Njatrijani.
Narasumber di acara ini dari Kementerian Perdagangan RI Cq Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan RI Valda Kırana, LPKSM Jawa Tengah Antoni Yudha Timor, dan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Rinitami Njatrijani.
Acara LPKSM dihadiri 40 peserta, di antaranya ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K), ketua LPKSM Jawa Tengah, ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Pelabuhan, ketua YLKAI Pusat, ketua Lembaga Konsultasi dan Perlindungan Konsumen (LKPK) Jateng.
Selanjutnya ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara, Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Garuda Sakti, ketua LPKSM Putra Lawu DPC Jepara, dan ketua Lembaga Lembaga Perlindungan Konsumen Buana. (fjr)
(and_)