REMBANG, solotrust.com - Tiga anggota koperasi BMT BUS Lasem secara resmi telah mengajukan gugatan sengketa syariah ke Pengadilan Agama (PA) Rembang. Gugatan dilakukan sidang perdana pada Selasa (04/06/2024).
Agenda sidang perdana adalah mediasi mempertemukan antara penggugat dan juga pihak-pihak tergugat. Tiga anggota BMT BUS menunjuk kuasa hukum dalam kasus ini, Abdul Munim.
Kuasa hukum anggota BMT BUS Lasem, Abdul Munim mengungkapkan, tiga anggota BMT BUS menguasakan kasus ini kepada dirinya berasal dari Pancur, Sluke, dan Rembang. Mereka adalah buruh tani, buruh pabrik, dan seorang penghulu di Kementerian Agama (Kemenag) Rembang.
"Jadi materi gugatan yang dilakukan terhadap BMT BUS adalah agar simpanan milik klien saya ini bisa kembali sebagaimana kesepakatan. Simpanan itu sudah macet lama, tidak bisa dicairkan sehingga membuat klien saya mengalami kesulitan ekonomi," jelas Abdul Munim.
"Ini gugatan sengketa syariah terkait gagal bayar atas tabungan klien kami di BMT BUS. Kami meminta hak-hak klien kami sebagaimana kesepakatan pada simpanan Si Rela dan Si Suka bisa kembali," tambahnya.
Abdul Munim mengatakan, total simpanan milik tiga kliennya di BMT BUS memang tidak besar hanya Rp200 juta. Kendati demikian, uang itu merupakan hasil jerih payah kliennya, salah satunya dari ternak kambing.
"Itu mereka usaha ternak kambing. Berhasil beranak-pinak dan hasilnya disimpan di BMT BUS Lasem. Saat mau diambil untuk keperluan anak sekolah ternyata tidak bisa. Kasihan mereka,” ungkapnya.
Sementara itu, penghulu Kemenag yang menggugat ke PA Rembang, Asmui mengaku selama ini sudah kerap dijanjikan BMT BUS soal pencairan simpanan. Dulu ia sempat dijanjikan simpanan bisa cari pada Februari 2024.
“Saya menggugat karena saat mau bayar uang kuliah anak yang saya simpan ke BMT BUS tidak bisa diambil. Saya dijanjikan Februari 2024, ternyata saat ke sana juga tidak bisa dicairkan. Justru tabungan juga tidak bisa diambil. Ya harapan kami segera dibayar," ucapnya. (mn)
(and_)