JAKARTA, solotrust.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan. Kebijakan dalam rangka menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan bahan bakar gas bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.
Secara sistem, menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP). Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP dengan rincian rumah tangga 53,7 juta NIK, usaha mikro 8,6 juta NIK, petani/nelayan sasaran 50 ribu NIK, dan pengecer 375 ribu NIK
"Adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg," tambah Heppy Wulansari, dilansir dari laman resmi Pertamina, pertamina.com, Selasa (04/02/2025).
Pemerintah memastikan jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota telah ditetapkan. Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.
(and_)