Hard News

Daop 6 Yogyakarta-Korlantas Polri Sosialisasikan Keselamatan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Perlintasan Sebidang KA

Jateng & DIY

20 September 2024 14:03 WIB

PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) 6 Yogyakarta bersama Korlantas Polri melakukan sosialisasi keselamatan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di area perlintasan sebidang PJL 739, Jalan HOS Cokroaminoto, Yogyakarta, Kamis (19/09/2024). (Foto: Dok. Istimewa)

YOGYAKARTA, solotrust.com - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) 6 Yogyakarta bersama Korlantas Polri melakukan sosialisasi keselamatan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di area perlintasan sebidang PJL 739, Jalan HOS Cokroaminoto, Yogyakarta, Kamis (19/09/2024).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 KAI dan HUT ke-69 Korlantas Polri. Di lain sisi, kegiatan ini juga merupakan bagian dari sosialisasi keselamatan di perlintasan secara serentak pada 13 titik, tersebar di Pulau Jawa dan Sumatra, dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerjasama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri).



Adapun ke-13 titik itu adalah sebagai berikut.

1. Daop 1 Jakarta: JPL 11 Jalan Industri Raya Kelurahan Gunung Sari Utara, Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat

2. Daop 2 Bandung: JPL 165 A Jalan Laswi Kecamatan Batununggal, Kota Bandung

3. Daop 3 Cirebon: JPL 200 Jalan Slamet Riyadi, Krucuk, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon

4. Daop 4 Semarang: JPL 6 Jalan Madukoro Raya Krobokan Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang

5. Daop 5 Purwokerto: JPL 479 Jalan Jendral A. Yani, Desa Bajing, Kecamatan Kroya, Kota/Kab. Cilacap

6. Daop 6 Yogyakarta: JPL 739 Jalan. Hos Cokroaminoto Kec. Tegalrejo Kota Yogyakarta

7. Daop 7 Madiun: JPL 138 Jalan Yos Sudarso Kec. Mangunharjo Kota Madiun

8. Daop 8 Surabaya: JPL 405A Jalan Tambak Mayor Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya

9. Daop 9 Jember: JPL 163 Jalan Supriyadi, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember

10. Divre I Sumatera Utara: JPL 04 Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan

11. Divre II Sumatera Barat: JPL 7 Jalan Sawahan Kelurahan Sawahan Timur Kecamatan Padang Timur Kota Padang

12. Divre III Palembang: JPL 75 Jalan Utama Jendral Sudirman Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih

13. Divre IV Tanjungkarang: JPL 3B Jalan Gajah Mada Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung


Kegiatan sosialisasi ini mengangkat tema 'Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju' dengan melibatkan puluhan peserta dari pegawai KAI, personel Korlantas Kepolisian, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Direktorat Perkeretaapian, komunitas pecinta kereta api, dan stakeholders lainnya.

EVP 6 Yogyakarta, Bambang Respationo, mengatakan dalam acara sosialisasi keselamatan di perlintasan kali ini dilakukan kegiatan penegakan hukum berupa penindakan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas.

"Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” ungkapnya dalam siaran pers.

Saat ini di seluruh area KAI, baik Daop maupun Divre terdapat total 3.693 titik perlintasan sebidang. Sebanyak 2.966 titik merupakan perlintasan resmi dan 727 titik perlintasan liar.

Adapun untuk Daop 6 Yogyakarta sendiri, pada 2024 terdapat 301 titik perlintasan sebidang terdiri atas titik perlintasan terjaga sebanyak 138 (46%) dan titik perlintasan tidak terjaga sebanyak 163 (54%).

Bambang Respationo menambahkan, KAI secara proaktif terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada 2024 ini, Daop 6 telah berhasil melakukan penutupan sebanyak enam titik perlintasan di berbagai wilayah.

Ia menyayangkan hingga saat ini masih ditemui adanya pengguna jalan tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan.

"Pada 2024 ini dari periode Januari hingga 16 September 2024 sudah tercatat tujuh korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang di Daop 6. Adapun dari tujuh orang tersebut, lima orang meninggal dunia," jelas Bambang Respationo.

Pihaknya menegaskan, pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai aturan dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, para pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda “STOP”, tengok kiri-kanan, baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas.

Sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat disiplin berkendara, KAI Daop 6 juga memberikan hadiah berupa suvenir menarik kepada pengendara tertib berlalu lintas. Pemberian suvenir diberikan kepada pengendara disiplin seperti menggunakan helm lengkap dan mengikuti rambu lalu lintas dengan baik saat melintas di perlintasan sebidang.

"Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama," pungkas Bambang Respationo.

(and_)

Berita Terkait

Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Ribuan Penumpang Naik dan Turun Kereta Api di Stasiun Daop 6

Peringati Bulan K3 Nasional, Daop 6 Yogyakarta Tegaskan Komitmen terhadap Keselamatan Perjalanan KA

Libur Panjang Januari 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Jadwal Kereta Tambahan

Daop 6 Yogyakarta Catat Setengah Juta Penumpang KA Selama Libur Nataru

KA BIAS Madiun Semakin Jadi Favorit, Daop 6 Ingatkan Sanksi Kelebihan Relasi

Jelang Nataru, KAI Daop 6 Yogyakarta Ganti Bantalan Kayu dengan Material Sintetis

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Persiapan Operasi Ketupat di Jawa Timur, Pastikan Pelaksanaan Perjalanan Berkeselamatan

Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2024, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Jalur Nataru di Jawa Barat

Pastikan Kelancaran Nataru, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Survei Kesiapan Pengamanan di Jalan Tol hingga Pelabuhan Merak

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gaungkan Keselamatan Berkendara di Gebyar Keselamatan 2024

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan Buku Pendidikan Lalu Lintas kepada Tenaga Pengajar di Jawa Timur

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Cek Kesiapan Posko Keamanan Mandalika

Angka Lakalantas Tinggi, Dishub Jateng Gelar Sosialisasi di Boyolali

Perjalanan KA saat Nataru Ditambah, Pengguna Jalan Diimbau Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang

Ngeri, Sepanjang 2020 Terjadi 198 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api

Waspadai Perlintasan Sebidang di Tol Fungsional Boyolali-Kartasura

Peringati Bulan K3 Nasional, Daop 6 Yogyakarta Tegaskan Komitmen terhadap Keselamatan Perjalanan KA

Gusti Bhre dan Gibran Ceritakan Momen Naik Kereta Uap Jaladara Bersama Veteran

Animo Tinggi, KAI Siap Tambah Perjalanan KRL Solo-Jogja jadi 30 Jadwal

Gibran Siap Bangun Koridor Pedestrian Stasiun Balapan-Masjid Sheikh Zayed-Mangkunegaran

Berita Lainnya