Hard News

Perjalanan KA saat Nataru Ditambah, Pengguna Jalan Diimbau Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang

Nasional

18 Desember 2023 14:35 WIB

Ilustrasi (Foto: kai.id)

JAKARTA, solotrust.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan disiplin berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, baik dilengkapi palang pintu maupun tidak. Terlebih pada saat angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 21 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024, KAI akan menambah 86 kereta api (KA) tambahan sehingga frekuensi perjalanan semakin meningkat.

Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo mengajak pengguna jalan raya agar meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas ketika akan melintas di perlintasan sebidang.



"Ini agar kejadian-kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang seperti yang terjadi pada Kamis (14/12/2023) di Kalideres Jakarta Barat dan Kabupaten Bandung Barat tidak terulang kembali,” tegasnya dalam siaran pers.

Seperti diketahui, pada Kamis (14/12/2023) telah terjadi dua kecelakaan di perlintasan sebidang, yakni antara truk pikap dengan commuterline di Kalideres, Jakarta Barat, serta antara mobil minibus dengan KA 7330 Feeder di Kabupaten Bandung Barat.

"Kami ingatkan kembali bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah berhenti di rambu tanda "STOP", tengok kiri-kanan, baik perlintasan tersebut terjaga maupun tidak terjaga," kata Didiek Hartantyo.

"Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Adapun keberadaan palang pintu, sirene, dan penjaga perlintasan, hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas,” imbuhnya.

Di dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Di samping itu, pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 114 juga menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

“Bahkan ada ancaman bagi pengguna jalan yang melanggar aturan di perlintasan sebidang dapat dikenakan denda hingga Rp750.000,” sebut Didiek Hartantyo.

Aturan itu telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 296 berbunyi, 'Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.'

Sementara peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang kereta api, seperti menjadikan perlintasan tidak sebidang atau pemasangan pintu perlintasan bagi yang belum terpasang, merupakan wewenang pemerintah pusat atau daerah sesuai kelas jalan raya. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

Pada Pasal 5 aturan tersebut disebutkan, setiap perlintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali oleh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Hasil evaluasi disertai rekomendasi apakah perlintasan tersebut dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lainnya.

“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” ujar Didiek Hartantyo.

KAI juga proaktif meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya pada periode Nataru mendatang dengan menambah petugas jaga jalan lintas (PJL) sebanyak 374 PJL ekstra di Jawa dan Sumatra.

Sepanjang 2023, KAI mencatat telah terjadi 313 kali kecelakaan di perlintasan sebidang dengan jumlah korban meninggal sebanyak 90 orang, luka berat 70 orang, dan luka ringan 71 orang.

(and_)

Berita Terkait

Peringati Bulan K3 Nasional, Daop 6 Yogyakarta Tegaskan Komitmen terhadap Keselamatan Perjalanan KA

Mulai 10 Juli Besok, KAI Tambah Perjalanan KA dari dan menuju Jakarta

Larangan Mudik, Pembatalan Perjalanan KA Jarak Jauh Diperpanjang

Semua Perjalanan KA Penumpang di Daop 4 Semarang Dibatalkan Hingga 31 Mei

Mulai Hari Ini, Kereta Jarak Jauh Jakarta dan Bandung Dibatalkan

Antisipasi Lonjakan Penumpang Semarang-Bandung, PT KAI Tambah Frekuensi Perjalanan KA Ciremai

KAI Luncurkan 5 Kereta Api Baru, Perluas Konektivitas

Uji Coba Kereta Cepat Jalur KA Solo Kota-Wonogiri, Jarak Tempuh 1 Jam

Imlek, KAI Daop 6 Hibur Pelanggan Kereta Api di Stasiun Yogyakarta dengan Barongsai dan Bagikan Angpao

Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Ribuan Penumpang Naik dan Turun Kereta Api di Stasiun Daop 6

Peringati Bulan K3 Nasional, Daop 6 Yogyakarta Tegaskan Komitmen terhadap Keselamatan Perjalanan KA

Libur Panjang Januari 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Jadwal Kereta Tambahan

Dies Natalis UBY, Rektor Bersyukur Berhasil Lewati Masa Krisis

Rayakan Natal, Keluarga Besar The Sunan Hotel Solo Berbagi Kebahagian Bersama Anak Panti Asuhan

Daop 6 Yogyakarta Catat Setengah Juta Penumpang KA Selama Libur Nataru

Jadwal Perjalanan KRL Solo-Yogyakarta Kembali Normal Mulai Hari Ini

Liburan Nataru, Trafik Data Naik 23%

Rumah Jokowi jadi Spot Wisata Baru Selama Libur Nataru

Pesta Kembang Api Tahun Baru Imlek 2025 Sedot Antusiasme Warga Solo

Jelang Imlek 2025, Pernak-pernik Khas Tionghoa Ramai Diburu

Sambut 2025, The Alana Hotel & Convention Center Solo Perkuat MICE

Daop 6 Yogyakarta Catat Setengah Juta Penumpang KA Selama Libur Nataru

Jadwal Perjalanan KRL Solo-Yogyakarta Kembali Normal Mulai Hari Ini

Front One HK Resort Semarang Meriahkan Tahun Baru dengan Pesta Barbekyu

Daop 6 Yogyakarta Catat Setengah Juta Penumpang KA Selama Libur Nataru

Jadwal Perjalanan KRL Solo-Yogyakarta Kembali Normal Mulai Hari Ini

Liburan Nataru, Trafik Data Naik 23%

Rumah Jokowi jadi Spot Wisata Baru Selama Libur Nataru

Libur Nataru, Kapolri Cek Pengamanan Tempat Wisata di Solo

Natal dan Tahun Baru, Hutama Karya Beri Diskon 10% Tarif Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung dan Pekanbaru-Dumai

E-Meterai Bermasalah, Waktu Pendaftaran CPNS 2024 Ditambah

Jumlah Sekolah Swasta Gratis di Kota Semarang Ditambah

Fasilitias Asrama Haji Donohudan Ditambah

Tak Laku Dijual, Pedagang Sayur di Malang Bagikan Dagangannya ke Warga

Satlantas Polres Sukoharjo Gencar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas, Sasarannya Karangtaruna

Dirut Jasa Raharja Sampaikan Pentingnya Kepatuhan Berlalu lintas dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Disiplin Berlalu Lintas di Kabupaten Boyolali

Gelar Program Kampus Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Mahasiswa jadi Agen Keselamatan Berkendara

Ojek Pangkalan dan Pengemudi Angkutan Umum di Sunggingan Boyolali Dapat Penyuluhan Berlalu Lintas

Millenial Road Safety Festival, Tanamkan Sikap Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Daop 6 Yogyakarta-Korlantas Polri Sosialisasikan Keselamatan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Perlintasan Sebidang KA

Ngeri, Sepanjang 2020 Terjadi 198 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api

Waspadai Perlintasan Sebidang di Tol Fungsional Boyolali-Kartasura

KAI Hadirkan Layanan Prima Selama 18 Hari Operasional Nataru 2024/2025

2,1 Juta Orang Gunakan Kereta Api Selama Nataru

Mulai 1 Juni, Waktu Tempuh KA Argo Bromo Anggrek Lebih Cepat

Berita Lainnya