Hard News

Susetya Kusuma Dwi Hartanta Terpilih Jadi Ketua DPRD Boyolali, Diambil Sumpah dan Janji oleh PN

Jateng & DIY

9 Oktober 2024 17:05 WIB

Pimpinan DPRD Kabupaten Boyolali periode 2024-2029 melakukan sumpah dan janji dipandu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Dwi Hananta. Pengambilan sumpah dan janji jabatan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna S Paryanto, Rabu (09/10/2024)

BOYOLALI, solotrust.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali periode 2024-2029 melakukan sumpah dan janji dipandu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Dwi Hananta. Pengambilan sumpah dan janji jabatan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna S Paryanto, Rabu (09/10/2024).

Ketua DPRD Kabupaten Boyolali terpilih Susetya Kusuma Dwi Hartanta, sementara Wakil Ketua DPRD dipegang Nur Arifin, Fuadi, dan Aziz Aminudin. Rapat paripurna dihadiri Bupati Boyolali M Said Hidayat, Wakil Bupati (Wabup) Boyolali Wahyu Irawan, anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran pejabat perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali.



Bupati Boyolali, M Said Hidayat menyampaikan selamat kepada pimpinan lembaga legislatif. Ia berharap pada masa jabatan 2024–2029 ini dapat memajukan pembangunan di Kota Susu.

"Selamat atas pelantikan dan dilantiknya jajaran pimpinan DPRD, sudah lengkap jajaran pimpinan DPRD, apa yang harus kita laksanakan. Mewakili aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan baik dan menjadi aspirasi yang dapat direalisasikan secara bersama," ungkap Bupati Said.

Usai dilantik, ketua DPRD akan segera mengemban amanah tanggung jawab membawa aspirasi masyarakat.

"Tentunya dengan dilantik, ini merupakan suatu amanah tanggung jawab yang harus kami laksanakan ke depan untuk memimpin teman teman tentunya sebagai wakil rakyat. Tentunya apa pun itu kami harus menjaga apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Kami harus mempertanggungjawabkan itu. Kami sebagai penyambung warga dan itu yang harus kami lakukan," terangnya.

Dalam hal ini sebanyak 50 anggota DPRD terpilih dalam lima daerah pemilihan (Dapil). Adapun dari jumlah itu, pembagian masing-masing daerah pemilihan (Dapil) I mencakup Kecamatan Ampel, Boyolali, Mojosongo, dan Teras sebanyak sepuluh kursi.

Dapil II dari Kecamatan Selo, Cepogo, Musuk, Tamansari, dan Gladagsari sebanyak sembilan kursi. Dapil III tersebar di Kecamatan Karanggede, Kemusu, Wonosegoro, Wonosamodro, dan Juwangi ada sembilan kursi. Dapil IV meliputi Kecamatan Nogosari, Simo, Klego, dan Andong ada sebelas kursi. Sementara Dapil V tersebar di Kecamatan Sawit, Banyudono, Sambi, dan Ngemplak sebanyak sebelas kursi. (jaka)

(and_)