REMBANG, solotrust.com - Warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Rembang mengancam akan menggelar aksi besar-besaran di area tambang PT Semen Indonesia Gresik (SIG) Pabrik Rembang.
Mereka kecewa lantaran adanya keputusan pembukaan sementara blokade jalan produktif pertambangan di area pabrik oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo. Menurut salah satu tokoh masyarakat Desa Tegaldowo, Joko Prianto, pembukaan blokade seharusnya tidak dilakukan.
"Kami kecewa atas sikap ini, pembukaan blokade seharusnya tidak dilakukan. Persoalan ini sudah masuk ranah pengadilan, seharusnya yang berhak memutuskan adalah pengadilan. Kedua belah pihak seharusnya bisa sama-sama menghormati," kata dia kepada wartawan, Sabtu (12/10/2024).
Atas dasar itu, Joko Prianto mengatakan, pihaknya bersama warga akan kembali melakukan aksi blokade jalan tambang di area pabrik semen secara besar-besaran. Joko Prianto menilai, pembukaan blokade jalan tambang ini sangat merendahkan martabat warga Desa Tegaldowo.
"Sama saja mereka (PT Semen Indonesia) ini merendahkan Pemdes Tegaldowo, terutama warga juga dipandang rendah," ujarnya.
"Kalau seperti ini ya jangan salahkan warga kalau besok atau kapan akan membuat aksi yang lebih besar lagi. Biar masyarakat itu tahu bahwa inilah bentuk kejahatan yang dilakukan pabrik semen di Rembang," tegas Joko Prianto.
Hal senada juga diungkapkan warga lainnya, Dullah. Ia mengaku kecewa atas adanya keputusan pembukaan sementara blokade jalan produktif pertambangan di area pabrik semen oleh Pemdes Tegaldowo. Dullah bersama warga lainnya akan turut mendukung rencana aksi blokade jalan tambang di area pabrik semen secara besar-besaran.
"Kalau saya tetap satu suara, kami tidak bisa dipisahkan atau berbeda pendapat. Jika warga ingin menggelar kembali aksi blokade jalan tambang di area pabrik semen secara besar-besaran, kami siap," ucapnya.
Sebelumnya, Pemdes Tegaldowo bersama warga menggelar aksi protes dan blokade jalan di area pabrik semen, Selasa (08/10/2024). Hal itu dilakukan usai PT Semen Indonesia melakukan gugatan terhadap sembilan sertifikat hak pakai (SHP) atas nama Pemdes Tegaldowo yang diperuntukkan jalan pertanian dan desa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pada Rabu (09/10/2024), Pemdes Tegaldowo dan perwakilan perusahaan PT Semen Indonesia menggelar musyawarah bersama di kantor desa setempat. Musyawarah menghasilkan kesepakatan sementara, yakni pembukaan blokade jalan sepanjang lima meter selama 15 hari ke depan. (mn)
(and_)