SEMARANG, solotrust.com - Seorang ajudan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Tri Antoro menyampaikan permohonan maaf secara terbuka usai sebelumnya melakukan tindakan represif terhadap seorang jurnalis JPNN.com di Kota Semarang, Wisnu Indra Kusuma.
Wisnu sebelumnya mengalami tindakan represif saat wawancara Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana usai acara Rakernas ASKOMPSI di Hotel Patra Jasa Kota Semarang, Kamis (26/9/2024). Kaki Wisnu Indra Kusuma ditarik salah satu ajudan hingga dia jatuh dan terjungkal.
Permohonan maaf Tri Antoro disampaikan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah dan disaksikan puluhan wartawan lainnya. Tri Antoro didampingi Kabag Humas dan Protokol Biro Umum Setda Provinsi Jawa Tengah, Dicky Adinurwanto.
Sementara Wisnu Indra Kusuma selaku korban didampingi Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah Zainal Abidin Petir dan Koordinator Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Semarang M Dafi Yusuf.
"Saya selaku pribadi memohon maaf kepada Mas Wisnu dan tentu rekan rekan wartawan atas kejadian yang berlangsung pada saat bertugas di Hotel Patra Jasa," kata Tri Antoro di hadapan puluhan wartawan.
Dia mengatakan, tak ada niat sedikit pun untuk melukai Wisnu dan tidak bermaksud menghalang-halangi wartawan yang betugas mencari dan memperoleh informasi. Peristiwa ini akan menjadi evaluasi dan pembelajaran, khususnya bagi dirinya.
"Saya mohon maaf kepada Mas Wisnu secara pribadi. Tentunya ini akan menjadi evaluasi bagi kami dalam melaksanakan tugas selanjutnya untuk lebih berhati-hati," ucap Tri Antoro.
"Dalam pertemuan ini harapannya kita dapat menjalin persaudaraan lebih baik, membuka komunikasi lebih baik ke depannya agar terwujud keselaraan dalam bertugas," imbuh dia.
Pada kesempatan itu, Wisnu Indra Kusuma menerima permohonan maaf Tri Antoro. Dia menjelaskan, wartawan tidak memiliki niat buruk terhadap Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana. Apa yang dilakukan adalah bagian dari tugas wartawan mencari informasi.
"Kami sebagai jurnalis, insan pers atau wartawan, kalau meliput kami nggak mungkin melukai pimpinan. Kami hanya bekerja mencari informasi dan mengonfifmasi ke beliau dalam hal ini Pak Nana Sudjana," ungkap Wisnu Indra Kusuma.
Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi AJI Kota Semarang, M Dafi Yusuf mengapresiasi permintaan maaf Tri Antoro kepada Wisnu Indra Kusuma. Dia menekankan, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang dan tindakan menghalang-halangi jurnalis merupakan pelanggaran.
"Untuk itu, menghalangi-halangi jurnalis dalam memperoleh informasi, termasuk pelanggaran. Kami juga berharap kejadian ini bisa menjadi evaluasi bersama bahwa ketika kami wawancara beliau hanya untuk mengonfirmasi kebenaran suatu peristiwa," ujar Dafi Yusuf. (fjr)
(and_)