Hard News

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Sasar Pedagang di Boyolali

Sosial dan Politik

23 Oktober 2024 10:59 WIB

Disdagperin Kabupaten Boyolali bekerja sama dengan Bea Cukai Surakarta menggelar sosialisasi promosi penggunaan produk dalam negeri dan gempur rokok ilegal serta peraturan tentang cukai tembakau di Pasar Ikan Sunggingan, Selasa (22/10/2024)

BOYOLALI, solotrust.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Boyolali bekerja sama dengan Bea Cukai Surakarta menggelar sosialisasi promosi penggunaan produk dalam negeri dan gempur rokok ilegal serta peraturan tentang cukai tembakau di Pasar Ikan Sunggingan, Selasa (22/10/2024). Kegiatan ini diikuti puluhan pedagang rokok, tembakau, dan masyarakat setempat.  
 
Sekretaris Disdagperin Boyolali, Ida Nawangsari dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang barang kena cukai.
 
“Kami mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah Boyolali memerangi peredaran rokok ilegal,“ katanya. 
 
Ida Nawangsari mengajak semua elemen masyarakat menekan peredaran rokok ilegal, mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
 
“Bagi yang melanggar aturan tentang cukai bisa dikenai sanksi berupa denda hingga kurungan penjara,” jelas dia.
 
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi para pedagang rokok, tembakau, dan masyarakat memerangi peredaran rokok ilegal.
 
“Kegiatan ini agar produk Indonesia masuk dan tembus ke pasaran yang lebih luas, sudah membayar cukai di mana penerimaan dari cukai merupakan pendapatan negara yang nantinya digunakan untuk pembangunan,” jelas Ida Nawangsari.
 
Kepala Bidang Usaha Perdagangan Boyolali, Sri Supartini mengatakan, dokumen pelaksanaan anggaran perubahan satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Boyolali tahun anggaran 2024, sumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) dengan total anggaran sebesar Rp96,525 juta 
 
“Jenis kegiatannya pelaksanaan promosi, pemasaran, dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri,” ungkapnya.
 
Adapun tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan bekal pengetahuan tentang pentingnya dan peningkatan penggunaan rokok ilegal di pasaran. Selain itu juga sebagai sosialisasi tentang cukai tembakau dan gempur rokok ilegal. Sosialisasi dilakukan di Pasar Simo, Kacangan, Pasar Hewan Jelok, dan Pasar Sunggingan.
 
Sementara itu, Humas Bea Cukai Surakarta, Lalitya Reni T mengatakan, sosialisasi mencakup beberapa hal, di antaranya terkait cukai, bagaimana penggunaan dana DBHCT, dan ciri-ciri rokok ilegal.
 
“Kami meminta kepada peserta yang hadir di sini untuk menyebarluaskan kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal. Bisa ke tetangga, saudara, dan lainnya,” terang dia. 
 
Diungkapkan pula, kegiatan ini untuk membantu negara dalam gempur rokok ilegal. Karenanya, masyarakat diminta menginformasikan keberadaan dan peredaran rokok ilegal.
 
“Kami berharap semua peserta yang hadir di sini dapat menyebarkan informasi seluas-luasnya ke masyarakat terkait rokok ilegal. Sebenarnya yang memberikan informasi rokok ilegal itu dari masyarakat,” tutup Lalitya Reni. (jaka)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya