Hard News

Masa Tenang, KPU Sukoharjo Bersihkan APK

Sosial dan Politik

24 November 2024 12:21 WIB

Memasuki masa tenang pilkada pada Minggu hingga Selasa, 24-26 November 2024, KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan pembersihan alat peraga kampanye

SUKOHARJO, solotrust.com - Memasuki masa tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Minggu hingga Selasa (24-26/11/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK). Pembersihan dilakukan serentak sejak Sabtu (23/11/2024) 
 
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan, pembersihan APK mengacu berdasarkan ketentuan pasal 28 ayat (5) dan (6) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Disebutkan, alat peraga kampanye (APK) harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. 
 
"Kami melakukan pembersihan APK berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta pemerintah daerah (Satpol PP)," kata dia melalui keterangan tertulis, Minggu (24/11/2024).
 
Rapat koordinasi telah dilakukan pada 20 November 2024. Adapun hasilnya disepakati pelaksanaan pembersihan APK serentak pada 23 November 2024 mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.59 WIB.
 
"Dalam hal masih ada kegiatan kampanye, maka didahulukan tempat lain dan setelah selesai kegiatan baru dilakukan pembersihan," lanjut Syakbani Eko Raharjo.
 
APK dipasang di rumah atau posko tim pemenangan, baik tingkat kabupaten maupun kecamatan, bukan termasuk APK yang harus dibersihkan. Sementara untuk APK dipasang di jalan depan  rumah/posko tim pemenangan, dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemilik rumah/posko dimaksud. 
 
"PPK berkoordinasi dengan Satpol PP tingkat kecamatan dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melaksanakan pembersihan di jalan wilayah kecamatan dan tempat umum lainnya," terangnya.
 
Selanjutnya, PPS berkoordinasi dengan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan PKD untuk melaksanakan pembersihan di jalan wilayah desa/kelurahan dan tempat umum lainnya.
 
"Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkoordinasi dengan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) dan linmas tempat pemungutan suara (TPS) untuk melaksanakan pembersihan di wilayah TPS masing-masing," pungkasnya. (nas)

(and_)

Berita Terkait

Bawaslu Kabupaten Demak Bersihkan APK di Masa Tenang Pemilihan 2024

Kasus 3 Murid TK Korban Politik Rembang, Ombudsman Siap Investigasi, meski Masa Tenang Pilkada

Bawaslu Kota Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Masa Tenang

Bawaslu Boyolali Larang Tim Pemenangan Paslon Bagikan Konten Kampanye di Masa Tenang Pemilu

Bawaslu Siaga Identifikasi Pelanggaran Kampanye di Masa Tenang

Kunjungi KPU Sukoharjo, Siswa SMP 2 Nguter Ikuti Penguatan Profil Pelajar Pancasila

KPU Sukoharjo Pastikan Penetapan Dilakukan Tanpa Pendukung

Pleno Rekapitulasi KPU Sukoharjo Diwarnai Interupsi

Pendaftar Anggota KPU Sukoharjo Lampaui Target

Rapat Pleno KPU Sukoharjo Dijaga Ketat Ratusan Personel Gabungan

Bawaslu Kabupaten Demak Bersihkan APK di Masa Tenang Pemilihan 2024

KPU Sukoharjo Serahkan Laporan Pilkada dan Penggunaan Dana Hibah ke Bupati

KPU Karanganyar Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp3,5 Miliar

Ahmad Luthfi bakal Adopsi Program Kerja Rivalnya Pimpin Jateng

Bawaslu Kota Semarang Tangani 29 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Agus Irawan-Dwi Fajar Menang Telak, 99% Suara TPS 02 Pagerjurang Musuk Coblos 02

Paslon Agus Irawan-Dwi Fajar Unggul Hitung Cepat 61,93%, Marsono-Saifulhaq 38,07%

Bawaslu Kabupaten Demak Bersihkan APK di Masa Tenang Pemilihan 2024

Tim Gabungan Panwascam Kota Semarang Tertibkan Ribuan APK Melanggar di Flyover Jatingaleh

Tim Gabungan Bawaslu Kota Semarang Tertibkan 815 APK Tak Sesuai Ketentuan

KPU Segera Distribusikan Alat Peraga Kampanye Resmi

Sebelum Tertibkan APK, Tim Gabungan Sudah Berikan Surat Peringatan

Berita Lainnya