Hard News

14 Warga Aniaya Anak di Bawah Umur di Boyolali, Kuasa Hukum Siap Mediasi Damai

Hukum dan Kriminal

2 Januari 2025 11:01 WIB

Kuasa hukum dari 14 tersangka penganiayaan anak di bawah umur, Joko Raharjo mengatakan kasus ini dapat diselesaikan dengan damai

BOYOLALI, solotrust.com - Tersangka penganiayaan anak di bawah umur berinisial KM (12), warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali dari 13 orang kini bertambah satu orang. Alhasil total ada 14 tersangka, delapan di antaranya laki laki, sedangkan enam lainnya perempuan. 
 
Kuasa hukum dari 14 tersangka, Joko Raharjo mengatakan, kasus penganiayaan ini dapat diselesaikan dengan damai. 
 
“Kami tetap salah, kami mengupayakan damai dan mengakui perbuatan itu salah,” katanya di Mapolres Boyolali, Selasa (31/12/2024). 
 
Joko Raharjo ditunjuk sebagai kuasa hukum 14 tersangka mulai 31 Desemebr 2024. Setelah ditunjuk, pihaknya menemui para tersangka di sel tahanan Polres Boyolali. 
 
“Kami sudah menemui para tersangka, Kami akan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban,” kata Joko Raharjo. 
 
“Setelah kami bertemu dengan para tersangka, mereka mengakui kesalahanya. Apa pun perbuatannya terhadap korban, itu tidak benar,” imbuhnya. 
 
Dengan begitu, Joko Raharjo akan melakukan mediasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban terlebih dahulu. Permohonan maaf ini atas dasar kemanusiaan di mana ada tersangka suami istri. 
 
“Kami memohonkan untuk perdamaian. Pertimbangan kami, tersangka ibu-ibu, yang masih memiliki anak kecil. Anaknya masih ada yang umur 3,5 tahun, lima tahun, dan 12 tahun,” katanya. 
 
Disebutkan, saat ini para tersangka mengalami syok. Pasalnya, mereka baru kali ini melakukan tindak pidana. 
 
Dalam kasus ini, sebelumnya anak di bawah umur berinisial KM (12) diduga melakukan pencurian celana dalam di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali. Akibat aksinya, belasan warga melakukan penganiayaan terhadap korban. (jaka)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya