Hard News

Gegara Knalpot Brong, Tim Kuasa Hukum Ganjar Mahfud Turun Gunung

Sosial dan Politik

02 Januari 2024 11:01 WIB

Tim kuasa hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat menjenguk korban dugaan penganiayaan di Rumah Sakit Pandan Arang Boyolali, Senin (01/01/2024)

BOYOLALI, solotrust.com - Tim kuasa hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat menjenguk korban dugaan penganiayaan dilakukan 15 oknum anggota TNI Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha (Sbh).

Kejadian itu bermula ketika sejumlah relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD melintas di depan markas TNI menggunakan knalpot brong.



Henry Yosodiningrat usai menjenguk korban di Rumah Sakit Pandan Arang mengatakan, pihaknya datang ke Boyolali untuk memastikan perilaku atau perbuatan para pelaku dugaan penganiayaan terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Jadi perbuatan para pelaku ini agar betul-betul diproses secara hukum. Saya tidak mau hilang begitu saja. Kalau saya melihat bahwa perlakuan ini adalah perlakuan brutal,” katanya kepada wartawan, Senin (01/01/2024).

Henry Yosodiningrat berharap aksi brutal terhadap masyarakat sipil ke depan tidak terulang kembali di daerah lain. 

“Masih ada 42 hari lagi, kita tidak mau itu terulang kembali. Saya akan melihat kasus ini sampai di mana, kalau perlu saya akan menanyakan ke staf Angkatan Darat, saya akan minta perhatian,” ucap dia.

Henry Yosodiningrat juga mengajak para relawan untuk tidak patah semangat dan tak perlu takut. Menurutnya, terkait kampanye Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu hak mereka, namun apabila melakukan kesalahan dengan memakai knalpot brong, hal itu adalah soal lain. 

"Tekad kita adalah menegakkan kebenaran. Jadi relawan jangan patah semangat dan juga jangan takut. Kalau ada salahnya, ya jangan diperlakukan seperti itu,” ujarnya.

Henry Yosodiningrat menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Harapannya pelaku diproses secara hukum.

“Relawan Ganjar Mahfud itu ribuan di Indonesia. Jadi kalau rakyat sudah marah, saya yakin tidak akan terbendung oleh aparat. Jadi saya akan mengawal kasus ini,” ungkapnya.

Menurut Henry Yosodiningrat, para pelaku dapat dikenai pasal 170 ayat 1 KUHP tentang siapa pun secara terang-terangan dan bekerja sama terlibat dalam tindakan kekerasan kepada orang atau pun barang.

“Tentunya mereka dapat ditahan dalam pasal itu, tapi juga harus diproses. Kalau dalam situasi perang silakan, tapi itu kan bangsamu sendiri, jadi jangan sampai ada kekerasan,” pungkasnya. (jaka)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya