JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil langkah besar untuk melindungi masyarakat dari ancaman produk ilegal di ruang digital. Sejak 2018, lebih dari 35 ribu konten mempromosikan makanan, obat, dan kosmetik ilegal berhasil dihapus. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen kedua lembaga dalam memberantas konten-konten ilegal di ruang digital.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam audiensi dengan Kepala BPOM di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (07/01/2025), mengatakan langkah ini bukan sekadar formalitas.
“Kita bicara tentang melindungi masyarakat dari bahaya nyata produk ilegal yang beredar di dunia maya,” tegasnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, komdigi.go.id.
Berdasarkan data dihimpun, platform Meta (termasuk Facebook) mendominasi pelanggaran dengan 23 ribu konten ilegal, diikuti berbagai platform e-commerce mencatatkan 8.600 konten serupa.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas. Dari pemblokiran situs, penghapusan konten, hingga penutupan akun, semua langkah akan diambil untuk melindungi masyarakat,” ujar Meutya Hafid.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan ruang digital bersih dan aman.
"Tupoksi BPOM dalam pengawasan obat-obatan, termasuk yang ilegal menjadi semakin efektif dengan adanya kolaborasi ini," ucapnya.
Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan ruang digital. Langkah tegas ini diharapkan dapat mewujudkan ekosistem digital sehat dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.
(and_)