JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah melakukan investigasi terhadap dugaan peretasan berdampak pada kebocoran data internal pegawai. Kendati data terdampak bersifat umum, Kemkomdigi memastikan langkah cepat telah diambil untuk menjaga keamanan informasi dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan kementerian telah mendeteksi upaya peretasan terhadap Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) Kemkomdigi.
"Kami meminta maaf jika ada pihak yang terdampak. Kami telah melakukan mitigasi dugaan peretasan, menutup semua celah keamanan, serta memperkuat sistem pertahanan siber," ujarnya di Kantor Kemkomdigi, Jalan Medan Merdeka Barat No 9, Jakarta, Senin (03/02/2025).
Investigasi ini mencakup audit mendalam terhadap infrastruktur PDSI, mitigasi risiko, analisis pola serangan siber, serta pelacakan aktivitas mencurigakan dalam jaringan Kemkomdigi. Selain itu, seluruh unit di bawah Kemkomdigi telah diperintahkan untuk melakukan audit keamanan internal dan meningkatkan kapasitas respons terhadap insiden siber.
Kemkomdigi menegaskan perlindungan data pribadi adalah prioritas utama, sejalan dengan implementasi Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Setiap individu dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar. Sementara itu, penyalahgunaan data dapat berujung pada pidana hingga lima tahun dan/atau denda Rp5 miliar," jelas Alexander Sabar, dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, komdigi.go.id.
Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi. Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional dan meningkatkan kualitas sistem keamanan demi melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.
Kemkomdigi akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan investigasi ini guna memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan publik.
(and_)