SUKOHARJO, solotrust.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mencatat sedikitnya 50 Alat Peraga Kampanye (APK) jenis spanduk hilang tidak pada tempatnya, pasca pemasangan yang dilakukan oleh jajaran KPU.
Pelaporan kepada KPU Provinsi sudah dilaksanakan, namun belum ada pemberitahuan terkait penggantian APK yang hilang.
Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto menyebutkan, pihaknya telah menerima APK dari KPU Provinsi beberapa hari ini. Pihaknya telah mendistribusikan ke bawah untuk pemasangan APK jenis spanduk dengan jumlah 2 spanduk per- paslon di tiap kelurahan atau desa.
Pemasangan tersebut dilaksanakan sejak tanggal 15 April hingga 20 April mendatang. Namun demikian baru beberapa hari terpasang, APK terutama jenis spanduk diketahui hilang pasca pemasangan di berbagai lokasi.
”Jenis APK jenis baliho banyak yang rusak, sementara untuk jenis spanduk banyak yang hilang. Hilangnya APK jenis spanduk tersebut tidak diketahui penyebab pastinya,” ujar Kuswanto pasca Rapat Pleno penetapan DPT di KPU, Kamis (19/4/2018).
Pihaknya mencatat sedikitnya 50 spanduk diketahui tidak berada di lokasi pemasangan semula. Ia menduga ada pihak-pihak yang sengaja mengambil spanduk resmi dari KPU tersebut.
Kuswanto menambahkan untuk APK jenis umbul-umbul hingga saat ini belum terdistribusi dari KPU provinsi Jawa Tengah. “Rekanan pengadaan untuk APK di provinsi mengalami pergantian, sehingga mengakibatkan pembaruan kerjasama dalam pengadaan apk pilgub,” ujar Kuswanto.
Kuswanto berharap agar APK jenis umbu-umbul awal Mei sudah didistribusikan kepada KPU untuk segera dilaksanakan pemasangan dalam rangka kampanye. Meski demikian Kuswanto juga mengakui bahwa APK resmi dari KPU yang sudah terpasang, secara legal formal telah diserah terimakan kepada masing-masing timses paslon di pilgub 2018. Sehingga sepenuhnya tanggung jawab tentang keberadaan APK resmi KPU merupakan milik paslon pendukung. (arif)
(wd)