SEMARANG, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Jumat (16/05/2025).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Jateng, Delmawati dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya untuk memastikan terlaksananya pembangunan hukum di wilayah. Salah satu fokus program Pembinaan Hukum Nasional di 2025 adalah pembentukan pos bantuan hukum (Posbankum) di desa/kelurahan, sebagai salah satu persyaratan dibentuknya desa/kelurahan sadar hukum. Di Jawa Tengah terdapat 551 desa/kelurahan sadar hukum dan binaan sadar hukum.
"Terhadap 551 desa/kelurahan tersebut akan diprioritaskan untuk pembentukan Posbankum yang akan dijalankan atau melibatkan paralegal bersertifikat atau anggota kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum) desa/kelurahan," terang Delmawati.
"Saat ini pembentukan Posbankum di desa/kelurahan wilayah Jawa Tengah sebarannya belum merata. Untuk itu, kami mengundang bapak/ibu pemerintah daerah untuk duduk bersama, menyamakan persepsi serta berdiskusi dalam mendukung program pembentukan Posbankum," imbuhnya.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo memaparkan, pembentukan Posbankum desa/kelurahan sebagai upaya perluasan akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Peran nyata paralegal dan kelompok kadarkum dalam posbankum desa/kelurahan dalam menyelesaikan permasalahan hukum pada tingkat desa/kelurahan dilakukan melalui pemberian informasi hukum, layanan konsultasi hukum, tersedianya balai penyelesaian konflik/perkara," papar Heni Susila Wardoyo.
"Bertujuan mediasi secara damai serta rujukan kepada advokat yang berada pada Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH)," imbuhnya.
Konkretnya, papar Heni Susila Wardoyo, Posbankum desa/kelurahan diintegrasikan dalam Pos Pelayanan Terpadu sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang pembentukannya diatur melalui peraturan desa dan/atau keputusan kepala desa/lurah.
Adapun untuk memastikan pemerataan layanan, ditargetkan sebagai pilot project sekurangnya satu Posbankum tersedia di setiap kecamatan, sehingga masyarakat desa/kelurahan dapat dengan mudah mendapatkan akses ke layanan hukum yang mereka butuhkan.
Heni Susila Wardoyo menekankan agar program Posbankum desa/kelurahan dapat terlaksana dengan baik, dibutuhkan paralegal kompeten yang akan ditempatkan di Posbankum desa/kelurahan.
"Oleh karena itu, pada Bulan Februari lalu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerja sama dengan OBH di Jawa Tengah telah mengadakan pelatihan paralegal serentak angkatan I secara online," jelas dia.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap paralegal agar dapat ditempatkan di Posbankum desa/kelurahan.
"Saat ini telah dibuka dan masih berlangsung pendaftaran untuk pelatihan paralegal serentak angkatan II, difokuskan bagi anggota kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum) di desa/kelurahan sadar hukum atau binaan sadar hukum, untuk ditempatkan sebagai paralegal di Posbankum desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing," sambungnya.
Sebagai gambaran, hingga hari ini terdapat 221 desa/kelurahan sadar hukum di wilayah Jawa Tengah dan masih ada 109 desa/kelurahan sadar hukum menunggu peresmian, namun telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tahun 2021 dan 2023.
Masih ada juga 221 desa/kelurahan binaan yang terus dilakukan pembinaan secara berkelanjutan. Tercatat dari 551 kepala desa/lurah itu, ada yang sudah mengikuti Paralegal Justice Awards Tahun 2023 dan 2024. Banyak pula yang telah terdaftar untuk mengikuti kegiatan Peacemaker Training 2025 yang akan segera dilaksanakan. Keseluruhan kepala desa/lurah tersebut diundang pada kegiatan pagi ini, baik secara offline maupun online.
Untuk diketahui, rakor ini bertujuan memberikan informasi langsung serta sarana diskusi terkait program pembinaan hokum, khususnya di wilayah Jawa Tengah, meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pembentukan Posbankum desa/kelurahan. Selain itu juga menjadi sarana kerja sama/sinergitas bagi pemerintah daerah dan Kemenkum Jateng terkait program pembinaan hokum, khususnya pembentukan Posbankum.
Rakor diikuti 35 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, camat di wilayah desa/kelurahan sadar hukum dan binaan sadar hukum serta 330 desa/kelurahan sadar hukum. Acara ini turut diikuti 221 desa/kelurahan binaan sadar hukum, 21 peserta Paralegal Justice Award 2023 dan 2024, serta 87 peserta Peacemaker Training 2025.
(and_)