Ekonomi & Bisnis

Kemnaker bakal Hapus Batas Usia Rekrutmen Pekerja, Langkah Baru Dorong Integritas Pasar Kerja

Ekonomi & Bisnis

19 Mei 2025 10:30 WIB

Job fair atau bursa kerja di mini atrium (lantai tiga) Solo Grand Mall. (Foto: Solo Grand Mall)

Solotrust.com – Batas usia menjadi salah satu syarat dalam perekrutan pekerja kerap kali menjadi hambatan dalam penyerapan tenaga kerja. Terkait itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI akan melakukan kebijakan inovatif menghapus batasan usia pada proses perekrutan pekerja di seluruh perusahaan.

Langkah ini untuk membangun pasar kerja lebih luas, sekaligus memberikan kesempatan bagi siapapun tanpa harus memandang usia. Usulan ini diumumkan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli pada konferensi pers di Jakarta pekan lalu.



“Ya, itu yang kami bisa sampaikan. Kita ingin rekrutmen (agar) tidak ada diskriminasi, kita ingin semua lapangan kerja terbuka buat siapa pun,” kata dia, dikutip dari sebuah sumber.

Kebijakan ini memicu respons dari dinamika pasar kerja yang semakin berkembang dan kebutuhan dalam menyediakan ragam usia produktif. Pemerintah akan mengupayakan menghapus persyaratan batas usia agar tidak memperlambat perekrutan tenaga kerja di Indonesia.

Di lain pihak, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan batas usia justru merujuk pada besar kecilnya suplai pada pasar kerja.

“Jadi persoalannya bukan soal batas usia, tapi lowongan pekerjaannya yang harus diperbanyak gitu,” ucapnya.

Bob Azam menyatakan, batas usia digunakan perusahaan untuk menyaring pelamar karena ada beberapa bidang kerja memerlukan kesehatan fisik.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti menanggapi positif terkait penghapusan batas usia dalam proses perekrutan pekerja. Di bilang akan memberikan dukungan penuh kebijakan itu selama ada aturan resmi.

“Selama ada regulasi yang jelas, seperti permenaker atau bentuk kebijakan hukum lainnya, kami siap melaksanakan,” bilangnya.

Menurut Rudi Sakyakirti, kebijakan ini tetap harus dalam kepastian hukum agar bisa menjadi acuan bagi pemerintah daerah atau pengusaha.

Upaya penghapusan batas usia perlu dilakukan dengan langkah konkret. Pertama, merevisi UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua, membuat aturan turunan. Tindakan ini merupakan lanjutan dari hasil undang-undang yang menggantikan UU No.13 Tahun 2003.

Rencana penghapusan batas usia ini menjadi kabar baik bagi penyandang disabilitas karena dapat membantu mereka mendapatkan pekerjaan formal. (Ajeng Eka Silfidayanti)

*) Sumber

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya