BOYOLALI, solotrust.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian. Seorang pesilat anggota sebuah perguruan bela diri harus meregang nyawa akibat tendangan seniornya.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menjelaskan peristiwa menyentuh sisi kemanusiaan ini terjadi di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Kamis (22/05/2025) dini hari. Korban berinisial MPS (17) adalah seorang pelajar yang mengikuti latihan bela diri di halaman rumah salah satu warga.
“Korban saat itu tengah mengikuti latihan di salah satu perguruan silat. Saat dalam proses latihan, korban mengalami kekerasan fisik berupa tendangan dari dua pelaku, yakni DW (18) dan SW (16),” jelasnya di Mapolres Boyolali, Jumat (23/05/2025).
Menurut hasil pemeriksaan, korban sempat mendapat tendangan dari pelaku pertama. Ia lalu diminta untuk berdiri kembali, namun justru mendapat tendangan kedua yang menyebabkan korban pingsan dan mengalami sesak napas.
"Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit," kata AKBP Rosyid Hartanto.
Satreskrim Polres Boyolali bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, melakukan autopsi jenazah, serta mengamankan barang bukti berupa seragam latihan silat yang digunakan saat kejadian.
Kapolres mengimbau seluruh perguruan bela diri di wilayah hukum Polres Boyolali agar lebih memerhatikan aspek keselamatan para peserta latihan, khususnya yang masih di bawah umur.
“Kami tidak akan menolerir segala bentuk kekerasan yang membahayakan nyawa, apalagi terhadap anak-anak. Kami akan tuntaskan proses hukum kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” pungkasnya.
Terkait kasus kematian anggota perguruan bela diri ini, Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menyatakan kedua pelaku telah diamankan.
“Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ungkapnya. (jaka)
(and_)