Hard News

Jasa Raharja Serahkan Santunan bagi Keluarga Korban Kecelakaan Bus Probolinggo

Nasional

17 September 2025 10:44 WIB

Plt Direktur Utama Dewi Aryani Suzana saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pemberian santunan bagi keluarga korban kecelakaan bus Probolinggo. (Foto: Jasa Raharja)

JAKARTA, solotrust.com – Jasa Raharja menegaskan perannya sebagai perwakilan negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna angkutan umum dan jalan raya pascakecelakaan bus pariwisata di jalur wisata Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Hal ini diwujudkan melalui dua langkah penting, yakni hadir dalam survei tempat kejadian perkara (TKP) bersama jajaran kepolisian dan instansi terkait, serta penyerahan santunan kepada ahli waris korban dan mengunjungi korban luka-luka di rumah sakit pada Senin (15/09/2025).



Survei TKP untuk Evaluasi dan Pencegahan

Jajaran pimpinan Jasa Raharja, yakni Plt Direktur Utama Dewi Aryani Suzana, Kepala Divisi Pelayanan dan TJSL Hervanka Tri Dianto, serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur Tamrin Silalahi, ikut serta dalam survei TKP kecelakaan bus pariwisata di jalur wisata Bromo.

Survei ini juga diikuti Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif, serta perwakilan pemerintah daerah dan Dinas Perhubungan.

Kecelakaan bus mengangkut rombongan tenaga kesehatan RS Bina Sehat Jember ini diduga dipicu rem blong, mengakibatkan delapan orang meninggal dunia dan melukai puluhan lainnya. Survei TKP dilakukan untuk mengevaluasi penyebab kecelakaan, menilai aspek kelaikan jalan maupun kendaraan, serta menyusun langkah pencegahan agar insiden serupa tak kembali terulang, khususnya di jalur wisata rawan kecelakaan.

Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan, Jasa Raharja berperan tidak hanya pada pemberian jaminan dan penyaluran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Lebih dari itu, Jasa Raharja juga mendorong sinergi lintas instansi agar sistem pencegahan kecelakaan lebih efektif. Survei TKP ini diharapkan dapat menjadi forum evaluasi bersama dari semua instansi terkait untuk memperkuat keselamatan lalu lintas.

“Kami percaya bahwa keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan adanya tindakan nyata, mulai dari pengawasan armada angkutan, peningkatan kesadaran pengemudi, hingga evaluasi infrastruktur jalan,” kata Dewi Aryani Suzana.

Kunjungan Korban dan Penyerahan Santunan

Setelah melakukan survei TKP, rombongan melakukan kunjungan langsung ke RS Bina Sehat Jember untuk memastikan korban kecelakaan mendapatkan penanganan terbaik. Dalam kesempatan itu dilakukan penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sesuai ketentuan sebesar Rp50 juta per korban. Sementara itu, biaya perawatan bagi korban luka ditanggung Jasa Raharja hingga Rp20 juta, termasuk manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama dan ambulans.

Skema perlindungan tersebut dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Santunan yang kami serahkan adalah bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi masyarakat. Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, mudah, dan transparan agar keluarga korban tidak terbebani persoalan administratif di tengah masa sulit,” jelas Dewi Aryani Suzana.

Selain penyerahan santunan, jajaran Jasa Raharja juga menyempatkan diri meninjau korban yang masih dirawat. Kehadiran ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan moral, sekaligus memastikan pelayanan medis berjalan baik.

Langkah cepat penanganan korban serta peran aktif dalam evaluasi TKP, Jasa Raharja kembali menegaskan komitmennya sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional. Perusahaan akan terus memperkuat sinergi bersama semua stakeholder demi terwujudnya transportasi lebih aman dan selamat bagi seluruh masyarakat.

(and_)

Berita Terkait

Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Berobatnya? Ini Penjelasannya

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Perkuat Sinergisitas melalui Perjanjian Kerja Sama

Jasa Raharja Berpartisipasi di EASTS 2025, Dukung Sosialisasi Program Keselamatan Nasional untuk Transportasi Berkeselamatan

Sinergi untuk Keselamatan Publik, Jasa Raharja Dukung Penyelenggaraan FGD Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Jasa Raharja Raih 2 Penghargaan di BEST HC Award 2025, Buktikan Unggulnya Kepemimpinan dan Inovasi SDM

Jasa Raharja Hadir di HEXIA 2025, Bahas Pentingnya Layanan Medis Udara untuk Kurangi Fatalitas Korban Kecelakaan

Jasa Raharja Dampingi Wapres Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KM Tunu Pratama Jaya

Kanwil Kemenkum Jateng Salurkan Santunan ke Panti Asuhan di Semarang

Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan

Hotel Brothers Ajak Anak Yatim Buka Puasa Bersama dan Beri Santunan

Disabilitas di Boyolali Terima Santunan dari Relawan Tanda Kasih

Satpol PP Karanganyar Berikan Santunan ke Ahli Waris dan Pasien Anggota Satlinmas

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang

Kondisi Korban Kecelakaan Imogiri Memprihatinkan, Bambang Harap Bantuan Dermawan

Viral Aksi Seleb TikTok Marahi Siswi Magang Berujung Minta Maaf

Trauma Berat Kehilangan 3 Teman, Seorang Aremania 11 Hari Bertahan di Stadion Kanjuruhan

Rombongan Grup Musik Debu Kecelakaan di Probolinggo, 2 Meninggal

Banjir Bandang Seret 4 Wisatawan di Umbulan

Polisi Tangkap Pasutri Pengguna Sabu-sabu, yang Melaporkan Anaknya Sendiri

Petugas Gabungan di Boyolali Cek Kondisi Bus Pariwisata

Mata Trans Edukasi Siswa SD Cara Aman dan Nyaman Berkendara Bus Pariwisata

Atur Bus Pariwisata, Yogyakarta Terapkan One Gate System

Rem Blong, Bus Pariwisata Margo Joyo Tabrak Bekas Kantor Desa Boyolali

Jasa Raharja Siap Sukseskan Program Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Load

Berita Lainnya