SEMARANG, solotrust.com- Polemik pabrik yang berdiri di Kawasan Industri Candi Blok C, Kota Semarang antara PT Havindo Pakan Optima dan PT Petropack Agro Industries tak kunjung usai. Saat ini perkaranya masih ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), setelah sebelumnya ada demo yang berimbas pada sidak sejumlah dinas ke lokasi pabrik PT Havindo.
Sidak kali ini dilakukan oleh Konsultan Lingkungan Hidup (KLH) Otniel Moeda, yang juga mantan Kepala Bidang Pengkajian Dampak dan Pengembangan Teknologi Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jateng, didampingi sejumlah organisasi masyarakat, yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil Kota Semarang. Dalam sidak tersebut diambil 3 sampel berupa bekatul, jagung dan polardi yang rencananya akan dibawa ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang.
Menyikapi polemik tersebut, Konsultan Lingkungan Hidup Otniel Moeda menyatakan bahwa Surat Keputusan Wali Kota Semarang terkait pencabutan dan pembekuan yang diterbitkan sesuai UU nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan hidup jelas cacat hukum.
Menurutnya Penyelesaian yang dilakukan pemkot tidak melibatkan pengelola kawasan indutri candi, yang merupakan penanggung jawab utama di kawasan industri dan selaku penangung jawab amdal.
“Kesimpulan saya, ini pemerintah kota terlalu tergesa-gesa ceroboh mengambil keputusan itu. Kedua, kasus ini sebetulnya mudah, karena sengketa lingkungan di dalam Kawasan industry, saya tidak melihat di dalam berkas itu pihak pemkot melibatkan pengelola Kawasan industry. Karena izin lingkungan Harvindo itu mengacu kepada izin lingkungan Kawasan industry.” Jelas Otniel Moeda.
Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum PT Havindo Pakan Optima Sandy Christanto meminta semua pihak bisa melihat secara menyeluruh, tidak hanya sepotong putusan, sehingga harus dipahami proses pencabutan apakah sudah benar atau tidak.
Pihaknya menyesalkan dinas terkait dalam memberikan pencabutan dengan tidak ada saran untuk melengkapi kekurangan terlebih dahulu, apalagi untuk perkara pencabutan hingga saat ini masih proses siding.
Pihaknya saat ini masih melakukan banding untuk kasus pembekuan, jika sudah berkekuatan hukum, pihaknya akan mengajukan izin kembali.
“Kalau memang satu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara itu sudah dinyatakan inkrach (berkekuatan hukum tetap) dan kita dinyatakan sudah tidak bisa, ya kita akan mengajukan izin lagi, kalau saat ini kan masih dalam proses sidang terus.” Tutur Sandy Christanto. (vita)
(wd)