Pend & Budaya

Sistem Pemilu 2019 Berubah, Kenali Perbedaannya

Pend & Budaya

27 Mei 2018 17:24 WIB

Ilustrasi. (pixabay)

SOLO, solotrust.com- Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 akan memiliki banyak perbedaan dari tahun sebelumnya. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta mensosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa.

Dalam acara seminar Kepemimpinan "Generasi Muda Zaman Now Melek Politik" di Universitas Kristen Surakarta (UKS), Jumat (25/05/2018), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo Divisi Hukum Pencalonan dan Kampanye, Nurul Sutarti mengatakan Pemilu tahun 2019 nanti akan memilih anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden. Semua itu akan dilakukan secara serentak pada 17 April 2019.



Ada banyak perubahan dari pelaksanaan pemilu tahun sebelumnya. Misalnya, kata Nurul, sistem perhitungan dan penetapan jumlah kursi partai politik. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang baru saja disahkan, penetapan perolehan kursi tiap partai politik menggunakan metode "Sainte Lague".

"Berbeda dari penghitungan suara 2014, jadi sekarang yang mendapatkan suara banyak, akan mendapatkan kursi banyak. Suaranya sedikit, kursinya sedikit," jelas Nurul. (mia)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya