SOLO, solotrust.com- Pemerintah Kota Surakarta akan memberikan sanksi tegas berupa pembekuan izin operasional satu tahun hingga pemutihan terhadap juru parkir yang kedapatan melakukan penarikan tarif parkir melebihi ketentuan di Kota Solo.
Hal itu dikemukakan Wali Kota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo dalam peresmian Gladag Langen Bogan (Galabo) pada Minggu (10/6/2018).
"Jika ada tukang parkir yang melakukan penarikan tarif parkir melebihi ketentuan, khususnya di Kawasan-kawasan wisata seperti New Galabo ini, kita tidak akan segan mencabut izin hak pengelolaan parkir dan memberhentikan tukang parkir," tegas Rudi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta, Hari Prihatno mengatakan siap mengawal operasional sejumlah titik parkir di Kota Solo. Pihaknya mengaku sejauh ini masih banyak pengelola parkir dan jukir tidak patuh aturan.
"Jangankan menerapkan tarif progresif sesuai ketentuan, biasanya malah memasang tarif akumulatif diawal, kami akan terus mengawasi kinerja jukir di berbagai titik parkir di Kota Solo," ujar Hari di sela giat, Selasa (12/6/2018).
Hari berharap pengelola dan jukir agar patuh aturan. Selain itu, masyarakat selaku pengguna parkir juga harus paham tentang ketentuan parkir suatu tempat," tutup Hari. (adr)
(wd)