JAKARTA, solotrust.com – Program siaran ‘Katakan Putus’ ditayangkan stasiun Trans TV mendapat sanksi teguran tertulis kedua dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Acara reality show tayang pada 11 Juni 2018 lalu itu kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Hal itu ditegaskan Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, awal pekan ini.
Menurutnya, program siaran ‘Katakan Putus’ menampilkan adegan sekelompok pria mengeroyok pria berkaos hitam dan merusak serta membakar gerobak di lokasi.
“Jenis pelanggaran itu kami ketegorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran,” kata Yuliandre Darwis, dilansir dari laman resmi Komisi Penyiaran Indonesia, kpi.go.id, Rabu (04/07/2018).
Pihaknya memutuskan adegan tayangan itu telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
“Berdasarkan pelanggaran itu, kami memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua,” ujar Yuliandre Darwis.
Sebelumnya, program ini telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis dari KPI. Teguran tertuang dalam surat teguran nomor 329/K/KPI/31.2/05/2018 tertanggal 24 Mei 2018.
“Kami minta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Kami harap Trans TV memerhatikan surat teguran kedua ini dan segera melakukan perbaikan,” seru Yuliandre Darwis.
(and)