SUKOHARJO, solotrust.com- Keinginan perwakilan keluarga terdakwa kasus perusakan PT RUM, Nguter, Sukoharjo, untuk menemui Ibunda Presiden Joko Widodo (Jokowi) Sudjiatmi Notomihardjo gagal terlaksana. Pasalnya, aksi mereka tidak ada izin sesuai prosedur.
Dalam aksi tersebut, mereka melakukan long march dari Sukoharjo menuju ke kediaman Ibunda mantan Wali Kota Surakarta di kawasan Sumber, Senin (30/7/2018). Aksi mereka terhenti di kawasan Grogol.
Di sana mereka melakukan orasi sambil membentangkan sejumlah poster. Keinginan mereka yakni bertemu Ibunda Presiden Jokowi, untuk memberikan surat kepada Ibunda untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden Jokowi.
”Kita ingin surat ini sampai kepada Ibunda Presiden. Ini ikhtiar, mungkin sudah tidak ada jalan lain,” jelas koordinator kegiatan Ari Suwarno disela kegiatan.
Pada intinya mereka berharap, tujuh orang yang ditangkap polisi dapat dibebaskan dari semua dakwaan.
Kabag Operasional Polres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetya mengatakan, jika aksi dilakukan di dua daerah dalam satu Provinsi, harusnya mengirimkan surat pemberitahuan ke Polda Jawa Tengah (Jateng).
”Mereka kan mau melakukan aksi di Sukoharjo dan Solo, harusnya mengirimkan surat pemberitahuan ke Polda Jateng,” katanya. (dit)
()