Hard News

Jenguk Anaknya di Lapas, Ibu Ini Bawa Narkoba Dimasukan ke Deodoran

Jateng & DIY

25 September 2018 15:46 WIB

Ilustrasi narkoba (Pixabay)

SRAGEN, solotrust.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen berhasil membongkar praktik peredaran narkoba di dalam penjara. Parahnya, peredaran narkoba itu turut melibatkan ibu kandung dari seorang narapidana bernama Nurul Arifin alias Celeng (22).

Nurul, warga Solo, merupakan seporang narapidana dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan vonis selama 2 tahun.



Dari keterangan tertulis yang diterima solotrust.com dari Humas Polres Sragen, Selasa (25/9/2018), terungkapnya kasus peredaran narkoba ini bermula saat sang ibu hendak menjenguk Nurul di lapas pada Senin (24/9/2018) pukul 11.00.

Atas permintaan anaknya, ia nekat membawa narkoba seberat 4,8 gram yang dimasukannya ke dalam deodoran serta pipet kaca yang dimasukannya di dalam pasta gigi untuk mengelabuhi petugas lapas.

Namun penyerahan barang haram itu kemudian tercium petugas lapas yang tengah berjaga di ruang besuk napi lapas, sebelum sampai kepada Nurul.

Dari pengakuan Nurul Arifin, ia memesan narkoba kepada salah satu bandar di Solo yang masih dalam pengejaran petugas. Kemudian penyerahannya dilakukan ibunya dengan cara mengelabuhi petugas menggunakan media pasta gigi dan deodoran.

Sebelumnya, petugas lapas memang telah mencurigai Nurul Arifin ini sebagai kurir peredaran narkoba di lingkungan lapas Sragen. Namun dikarenakan minimnya barang bukti, petugas belum bisa mencomot Nurul dalam perkara peredaran narkoba di dalam lapas

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya enam paket klip plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 4, 8 gram, ponsel milik tersangka sebagai penerima yang digunakan untuk memesan, deodoran sebagai sarana untuk menyelundupkan narkotika ke dalam lapas, dan sebuah pasta gigi untuk menyelundupkan pipet kaca.

“Saat ini kedua orang tersebut, baik ibu kandung Nurul Arifin telah kami tetapkan sebagai tersangka sebagai kurir/pengantar, ataupun napi Nurul Ariifin sebagai tersangka pengedar di dalam lingkungan lapas Sragen. Sedangkan pengedar lain dari pengakuan Nurul masih dalam pengejaran unit operasional Sat Narkoba. Selain itu kita juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap dua tersangka, hasilnya Nurul Arifin terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, “ jelas Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo.

Nurul Arifin kini dijerat dengan tindak pidana lain yakni sebagai pemakai sekaligus sebagai pelaku peredaran narkoba sebagaimana dimaksud melanggar Primer Pasal 132 subsider Pasal 114 lebih subsider pasal 112 UU Uo 35 / 2009 tentang Narkotika.

(way)