PEKALONGAN, solotrust.com – Pria berinisial M asal Kota Pekalongan ditangkap pihak kepolisian karena mencabuli gadis di bawah umur berkali-kali. Ia nekat melakukan tindakan bejat itu lantaran sang istri tak bisa melayaninya karena tengah sakit.
Warga Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat itu ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota pada Senin (26/11/2018).
Kepada polisi, pria 45 tahun itu mengaku sudah delapan kali mencabuli korban dan dua kali memperkosanya.
Pelaku melakukan aksinya di dalam rumah kos orang tua korban, yang lokasinya tak jauh dari rumah pelaku.
“Pelaku beralasan, perbuatan itu dilakukannya karena terdorong kebutuhan biologis, sementara sang istri tidak bisa melayaninya karena sakit,” terang Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/11/2018).
Akibatnya, korban yang masih berusia delapan tahun itu mengalami luka sobek pada bagian kemaluan. Orang tua korban yang mengetahui kejadian yang menimpa putrinya langsung melapor ke polisi.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” jelas Ferry
(way)