Hard News

Polisi Tangkap Pasutri Pengguna Sabu-sabu, yang Melaporkan Anaknya Sendiri

Hard News

31 Oktober 2017 15:51 WIB

(ilustrasi sabu-sabu)

PROBOLINGGO, solotrust.com – Seorang anak memang haruslah berbakti kepada kedua orang tuanya. Selain itu, anak tentunya juga tak ingin jika orang tuanya melakukan perbuatan yang tidak baik.

Perbuatan berani pun dilakukan seorang anak di Probolinggo ketika melihat kedua orang tuanya berbuat maksiat. Anak itu melaporkan kedua orang tuanya ke polisi karena mengonsumsi sabu-sabu. Bahkan sang anak menyerahkan bukti rekaman ketika orang tuanya tengah mengonsumsi sabu-sabu di kamar tidurnya.



Pasutri yang berprofesi sebagai dekan dan pengacara tersebut pun akhirnya ditangkap di rumahnya di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Probolinggo. Mereka ditangkap saat mengonsumsi sabu.

Menurut Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal, anak yang masih di bawah umur itu melaporkan kedua orang tuanya karena tidak tega melihat mereka kecanduan barang haram tersebut.

"Jadi anaknya ini tidak tega melihat perbuatan kedua orang tuanya kecanduan barang haram yang harganya mahal," jelasnya, Selasa (31/10/2017), dikutip dari detik.com.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah paket hemat sabu seberat 0,6 gram, dan alat hisap, serta beberapa buah ponsel. Menurut Alfian, keduanya sudah ketagihan mengonsumsi sabu sejak dua tahun lalu untuk doping.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 sub Pasal 132 Ayat 1 sub Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

 

(way)

(Redaksi Solotrust)