Hard News

Takut STNK Hangus, Warga Berbondong Bayar Pajak

Jateng & DIY

21 Februari 2019 18:07 WIB

Pembayaran pajak kendaraan bermotor.

SUKOHARJO, solotrust.com- Pasca adanya pengumuman sanksi bagi kendaraan bermotor yang STNK-nya sudah selama mati dua tahun, warga wajib pajak berbondong bondong mendatangi kantor UPPD Samsat Sukoharjo, Kamis (21/2/2019).

Jumlah pembayar pajak kendaraan bermotor di kantor UPPD Sukoharjo mengalami lonjakan tajam. Lonjakan ini terjadi setelah adanya sosialisasi terkait sanksi tersebut. Selain melalui media spanduk, sosialisasi juga dilakukan langsung kepada masyarakat.



Informasi tersebut diantaranya mengatakan, bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang kurangnya dua tahun setelah habis massa berlaku STNK, maka kendaraan itu akan dihapus dari daftar regristrasi, bagi kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregristrasi ulang, sehingga kendaraan tidak bisa dioperasionalkan kembali.

Adanya sosialiasi melalui media spanduk dan terjun langsung ke masyarakat terbukti ampuh mendongkrak pendapatan pajak. Sosialiasi ini penting mengingat masyarakat banyak yang belum tahu tentang prosedur kendaraan yang sudah mati pajak. Artinya sejauh ini antusias masyarakat Sukoharjo membayar pajak masih tinggi.

“Setelah disampaikan ke masyarakat sejak bulan Januari kemarin, untuk kendaraan yang tidak melakukan proses perpanjangan sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa habis berlaku ini kenaikannya cukup signifikan.” Tutur Kasie Retribusi Pendapatan Lain Lain UPPD Sukoharjo Hadi  Kiswanto. (nas)

()