Hard News

Baznas Wacanakan Penarikan Zakat Seperti Pajak

Jateng & DIY

5 Maret 2019 15:06 WIB

Ketua Baznas Bambang Sudibyo.

SOLO, solotrust.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menelurkan wacana baru berkaitan dengan desain baru sistem perzakatan nasional dengan pengelolaan layaknya pengumpulan pajak.

Dalam Rakornas zakat 2019 yang digelar di Solo (4/3/2019) Ketua Baznas Bambang Sudibyo kembali menyampaikan agar pengelolaan zakat disamakan dengan pajak. Bambang sepakat dengan imbauan Menteri Keuangan pada Seminar Keuangan Syariah Internasional di Yogyakarta, September 2017 silam.



“Ada beberapa perkembangan mutakhir yang menginspirasi dan memicu kami di Baznas pusat untuk memikirkan kembali desain sistem perzakatan nasional. Dengan desain baru tersebut, kami yakin baik pengumpulan maupun pendistribusian zakat akan jauh lebih baik,” ujar dia.

“Sebagaimana dikemukakan Ibu Menteri menghimbau agar pengumpulan zakat dikelola seperti pengumpulan pajak. Baznas bersetuju berat dengan imbauan Ibu Menteri Keuangan tersebut,” imbuh dia.

Menurut Bambang, tradisi pengelolaan pengumpulan zakat yang dibangun oleh Rasulullah SAW dan para khulafa’ al-rasyidin, memang mirip dengan pengelolaan pengumpulan pajak.

“Yaitu bahwa zakat bersifat wajib seperti wajibnya pajak dan dipungut oleh negara seperti halnya pajak,” kata dia.

Bambang mencontohkan negara yang sudah menerapkan sistem pengumpulan zakat seperti yang disarankan Menteri Keuangan, yaitu Malaysia. Yang mana untuk meminimalkan resistensi umat Islam terhadap ketentuan wajib berzakat tersebut, maka Pemerintah Malaysia memberikan insentif pajak yang lebih baik, yaitu bahwa zakat yang dibayarkan kepada negara mengurangi kewajiban pajak penghasilan.

Bagi para muzaki, jelas Bambang, insentif seperti itu jauh lebih baik dari yang berlaku di Indonesia sekarang ini, di mana zakat yang dibayarkan kepada Baznas atau Laz mengurangi penghasilan kena pajak. Dengan imperatif wajib dan insentif pajak seperti itu, Baznas pusat yakin bahwa realisasi pengumpulan zakat oleh Baznas dan Laz akan meningkat berlipat ganda mendekati potensinya

“Jika Indonesia menerapkan sistem pengumpulan zakat seperti yang berlaku di Malaysia itu, maka potensi zakat di Indonesia akan meningkat drastis dari 1,57 persen PDB menjadi 3,4 persen PDB. Itu berarti bahwa untuk tahun 2018, potensi zakatnya meningkat dari Rp 230 triliun menjadi Rp 499 triliun,” papar Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.

Untuk itu, ditambahkan Bambang, dalam menindaklanjuti anjuran Menteri Keuangan tentang sistem pengelolaan pengumpulan zakat seperti sistem pengelolaan pengumpulan pajak, menjadi sangat penting. Sebagai konsekuensi yuridis adalah, UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan harus diamandemen. (adr)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya