Ekonomi & Bisnis

Lapor SPT Bisa Dilakukan di Sini Juga Lho

Ekonomi & Bisnis

26 Maret 2019 13:41 WIB

Pojok Pajak di Solo Grand Mall.

SOLO, solotrust.com - Pojok Pajak telah dibuka di lantai 1 Solo Grand Mall mulai jam 10.00 - 16.00 WIB untuk melayani para wajib pajak (WP) yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Mengingat tenggat waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2019.

Public Relations Solo Grand Mall, Ni Wayan Ratrina mengatakan, kegiatan semacam ini memang sudah dilakukan di Solo Grand Mall beberapa tahun terakhir, mengingat mall merupakan salah satu lokasi yang mudah dijangkau masyarakat.



"Dengan fasilitas yang memudahkan masyarakat ini, diharapkan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi melalui eFiling menjadi bertambah dan semakin sadar akan pentingnya pelaporan akan SPT tahunan," tuturnya, Senin (25/3/2019).

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II, Rida Handanu mengatakan, Pojok Pajak yang dibuka di beberapa pusat perbelanjaan di Solo untuk mempermudah penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770 S dan 1770 SS melalui e-filing.

Pojok Pajak di Solo Grand Mall dibuka menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi mulai tanggal 25 Maret hingga pada 29 Maret 2019. Masyarakat yang ingin melaporkan SPT wajib membawa Identitas diri dan NPWP.

Selain memberikan layanan pendampingan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi melalui eFiling, Gerai Pajak juga memberikan layanan Aktivasi dan Cetak Ulang eFIN (Electronic Filling Identification Number) serta Konsultasi Perpajakan secara umum. (Rum)

(wd)